
Komisi Yudisial (KY) menerima 225 permohonan pemantauan persidangan dan 77 inisiatif KY pada Januari?April 2025 sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Pemantauan persidangan adalah langkah pencegahan agar hakim dapat mematuhi KEPPH pedoman dan panduan berperilaku bagi hakim untuk mencapai kondisi peradilan yang ideal. Hakim diharapkan bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ujar Joko kepada awak media pada Selasa (20/5).
Joko memperinci beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), anak berhadapan dengan hukum (10), perdagangan manusia (5), lingkungan (4), pilkada (3).
Ada juga persidangan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE (3), hubungan industrial (3), narkotika (3), niaga (2), perempuan berhadapan dengan hukum (2), tindak pidana militer (1), Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU (1), sengketa informasi publik (1), dan lainnya (17).
Sementara itu, sepuluh provinsi yang paling banyak melakukan permohonan pemantauan dan inisiatif, yaitu Jakarta (90), Jawa Barat (24), Sumatera Utara (21), Jawa Timur (19), Jawa Tengah (18), Sumtera Selatan (14), Kalimatan Timur (14), Riau (13), Aceh (11), dan Nusa Tenggara Timur (10).
“Adapun dilihat dari jenis badan peradilan, masih didominasi oleh pengadilan negeri (217), kemudian Mahkamah Agung (39), pengadilan tinggi (18), pengadilan tata usaha negara (15), pengadilan agama (7), pengadilan tinggi tata usaha negara (4), Mahkamah Syar'iyah (1), dan pengadilan militer (1),” jelas Joko.
Sebagai hasil tindak lanjut permohonan pemantauan, KY telah melakukan pemantauan langsung (61), pemantauan melalui surat (38), dan dilimpahkan ke bagian lain (126). Adapun objek pemantauan persidangan yang diamati meliputi perilaku hakim, proses persidangan, serta pemantauan pada situasi dan kondisi pengadilan.
“Karena pemantauan bersifat pencegahan, hakim yang dipantau cenderung berperilaku sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Dalam proses persidangan, hakim juga telah menerapkan hukum acara yang sesuai. Misal, hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum. Hakim juga mengedepankan praduga tak bersalah,” tukas Joko.
“Terkait situasi dan kondisi pengadilan, sidang juga berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. KY juga mengamati fasilitas dan dukungan pengadilan yang cukup baik,” lanjutnya.
Selain itu, KU juga melakukan pemantauan persidangan pada kasus-kasus suap yang melibatkan majelis hakim terdakwa GRT dan mantan pejabat MA berinisial ZR, praperadilan Sekjen PDIP, kasus pelecehan seksual di bawah umur yang melibatkan seorang penyandang disabilitas di Mataram.
“Ada juga kasus pembunuhan pemilik rental mobil, kasus korupsi importasi gula yang melibatkan mantan menteri perdagangan tahun 2015 - 2016, dan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dan wanprestasi mobil esemka di PN Surakarta,” pungkasnya. (Dev/P-1)