
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aktivitas tambak udang di Nusa Tenggara Timur (NTB). Cuma ada sepuluh persen pengusaha mengantongi izin budidaya.
“Temuan KPK pada awal tahun ini mengungkap bahwa hanya 10 persen dari total tambak udang di NTB yang memiliki izin lengkap,” kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Senin (3/3).
Dian mengatakan, masih banyak pengusaha tambak udang di NTB yang abai dengan regulasi. Tercatat, ada 881 dari total 1.071 tambak udang di NTB tidak berizin.
Kebanyakan tambak ilegal ada di Kabupaten Sumbawa, NTB. KPK tidak mau bisnis ilegal di sana dipaksakan dan cenderung merusak lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa usaha tambak udang berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan lingkungan,” ucap Dian.
KPK meminta pemerintah setempat mengedukasi pengusaha tambak di NTB, dengan segera. Tujuannya untuk memastikan tidak ada penambakan ilegal yang bisa membuka celah korupsi.
“Regulasi harus ditegakkan, bukan hanya untuk keberlanjutan usaha, tetapi juga demi menjaga ekosistem dan mencegah kebocoran perizinan yang dapat membuka celah praktik korupsi,” ujar Dian.
Pemerintah diminta tegas kepada pengusaha tambak udang di NTB. Jika dalam enam bulan izin tidak diurus, usaha mereka diharap dihentikan.
“Jika dalam kurun waktu tersebut perbaikan tidak dilakukan, maka tambak udang tidak akan diizinkan beroperasi. Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan usaha yang tetap ramah lingkungan,” tutur Dian. (Can/P-3)