
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan masih banyak rest area di jalan tol yang belum menyediakan fasilitas ramah anak. Temuan ini berdasarkan hasil inspeksi KPAI di berbagai titik keberangkatan mudik Lebaran 2025, termasuk terminal, stasiun, dan rest area jalan tol.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa rest area harus memiliki fasilitas pendukung bagi anak, seperti taman bermain, sanitasi yang bersih, ruang laktasi untuk ibu menyusui, serta area istirahat yang aman dari asap rokok, kebisingan, dan risiko keselamatan lainnya.
Menurut Jasra, pengawasan dilakukan di rest area sepanjang jalur Subang, Indramayu, hingga Cirebon. Ia menemukan masih banyak rest area yang belum memenuhi standar sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di jalan tol.
“Banyak rest area yang belum memiliki fasilitas ramah anak, padahal ini penting agar pengemudi bisa beristirahat dengan tenang dan anak-anak tetap merasa nyaman serta aman selama perjalanan,” ujarnya dalam konferensi pers ‘Mudik Ramah Anak’ di Jakarta, Kamis (27/3).
Jasra menekankan perlunya ruang bermain anak yang layak serta peta informasi fasilitas di setiap rest area. Hal ini bertujuan agar orang tua dapat dengan mudah menemukan ruang menyusui, taman bermain, dan fasilitas sanitasi yang bersih.
Tantangan dalam Penyediaan Fasilitas Ramah Anak
Salah satu alasan banyak keluarga enggan berhenti di rest area adalah karena fasilitas yang tidak memadai. Faktor seperti asap rokok, kebisingan kendaraan, dan kurangnya area nyaman untuk anak menjadi kendala utama.
“Kami mendorong pengelola jalan tol untuk menyediakan fasilitas istirahat yang benar-benar ramah anak, sehingga perjalanan lebih nyaman dan aman bagi mereka,” tambah Jasra.
Ia juga menyoroti bahwa beberapa rest area di Pulau Jawa hanya menyediakan wahana bermain tanpa fasilitas pendukung lainnya. KPAI berharap hal ini bisa segera diperbaiki.
Perlunya Regulasi yang Lebih Kuat
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menekankan pentingnya koordinasi dengan pengelola jalan tol guna meningkatkan pelayanan rest area yang ramah anak.
“Sebagian besar rest area dikelola oleh pihak swasta, sehingga perlu ada kebijakan yang mewajibkan penyediaan fasilitas ramah anak dan perempuan,” ujarnya.
Aris juga mendorong revisi Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021, yang saat ini hanya mencantumkan fasilitas umum seperti rumah makan, toilet, dan stasiun pengisian bahan bakar, tanpa memasukkan fasilitas ramah anak sebagai standar wajib.
“Revisi peraturan ini perlu dilakukan agar rest area memiliki kewajiban menyediakan fasilitas ramah anak serta sumber daya manusia (SDM) yang dapat memberikan informasi, bimbingan, dan pengawasan kepada pengguna,” tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik Lebaran 2025 diperkirakan mencapai 146,48 juta orang, dengan sepertiga di antaranya adalah anak-anak. Puluhan juta pemudik diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi dan bus, yang berarti fasilitas istirahat yang layak sangat dibutuhkan.
KPAI berharap temuan ini dapat mendorong perbaikan fasilitas di rest area demi kenyamanan dan keselamatan anak-anak selama perjalanan mudik. (Z-10)