Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian dikutip pada Jumat (12/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termohon dalam perkara ini ialah KPK RI cq Pimpinan cq Penyidik. Sidang perdana dengan agenda panggilan para pihak dan pembacaan permohonan dijadwalkan diselenggarakan pada Jumat, 19 Juni 2026.
KPK mengumumkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka bersama dengan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Keduanya juga sudah dilakukan penahanan terhitung sejak 8 Juni 2026.
Selain keduanya, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK akan melimpahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu yang bersamaan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
5
















































