Jakarta, CNN Indonesia --
Video sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), diduga melakukan pungutan liar (pungli) sopir truk beredar di media sosial (medsos). Diduga petugas Dishub Kota Bekasi itu pungli sopir truk sebesar Rp1,7 juta.
Dalam video yang dilihat, Sabtu (1/8), perekam video tampak menghampiri sejumlah petugas Dishub Kota Bekasi yang tengah bersantai di ruangan. Perekam video membawa sopir yang diduga menjadi korban pungli petugas dishub.
Kemudian perekam video menanyakan kepada sopir truk petugas mana yang membawa dan memerasnya. Kemudian sopir truk menunjuk salah satu petugas yang berada di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat dalam video tersebut sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli terhadap sopir truk. Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada sopir truk.
Merespons video viral itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kecewa dengan perilaku petugas Dishub Kota Bekasi itu. Dedi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi.
"Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir, dan tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi," kata Dedi, dikutip dari detikcom.
Dedi meminta kepada Wali Kota Bekasi agar petugas tersebut dipecat. Namun, dia belum bisa memastikan status petugas yang melakukan pungli tersebut.
"Apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat," ujarnya.
Dedi berharap agar peristiwa tersebut tidak terulang. Dia menegaskan petugas haruslah memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Untuk itu semoga peristiwa itu tidak terjadi lagi dan semua pihak yang menggunakan baju kebesaran, bertugas melayani dan melindungi masyarakat, bukan mempersulit dan memeras masyarakat," katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fra/fra)

6 hours ago
6

















































