Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap, MA Bentuk Satgasus

1 day ago 9
Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap, MA Bentuk Satgasus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (kiri).(Dok. Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang telah merugikan negara.  

Menyikapi penangkapan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyebut MA akan membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur.

“Terharap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta,” tegas Yanto, Senin (14/4).

Yanto menuturkan MA juga segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di MA untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption.

Yanto menegaskan Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap.
 
“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” terangnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |