
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak memerintahkan pihaknya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang berdasarkan perselisihan hasil Pilkada 2024 jilid kedua. Dari tujuh gugatan terkait PSU sebelumnya yang masuk, MK sudah memutuskan hanya melanjutkan dua di antaranya.
"Mudah-mudahan tidak (PSU lagi), mudah-mudahan segera selesai," kata Afif di Jakarta, Selasa (6/5).
Afif menjelaskan, dua perkara yang lanjut disidangkan di MK itu berkaitan dengan hasil PSU Pilkada Talaud dan Barito Utara. Persoalan yang terjadi di Talaud berkaitan dengan persyaratan calon, sedangkan di Barito Utara terkait dengan politik uang.
Menurutnya, KPU juga sedang menyiapkan sejumlah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 lainnya yang berpotensi dilaporkan ke MK.
"Kami berharap, dengan menyiapkan semuanya bisa meyakinkan majelis supaya bisa diputus dan sudah bisa selesai di persidangan," jelas Afif.
Ditanya soal ada tidaknya anggaran untuk menyelenggarakan PSU ulang Pilkada 2024 yang kemungkinan diputus oleh MK, Afif menyebut hal itu bergantung dengan anggaran di daerah masing-masing.
Senada dengan Afif, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja juga berharap tidak akan ada PSU lagi di daerah yang sama.
"Bawaslu akan kemudian menerangkan bahwa proses yang terjadi, kalaupun ada pelanggaran. Pelanggar yang telah ditindaklanjuti lagi," ujar Bagja.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heykal menyebut bahwa PSU ulang bakal menyita waktu, tenaga, sumber daya finansial. Namun, ia mengingatkan bahwa PSU merupakan jalan keluar untuk menghargai kedaulatan masyarakat sebagai pemilih dalam kontestasi yang bermasalah.
(Tri/P-3)