
MENTERI Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq memastikan pihaknya akan membantu supervisi penanganan permasalahan sampah yang dihadapi Kota Banjarmasin, pasca penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih awal Februari 2025 lalu. Penutupan TPAS Basirih merupakan langkah yang harus dilakukan karena telah menjadi sumber pencemaran lingkungan cukup berat.
Hal ini disampaikan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat memberikan arahan terkait kebijakan penanganan darurat sampah Kota Banjarmasin yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, kemarin. "Penutupan TPAS Basirih tidak dapat dihindari karena keberadaan TPA telah menjadi sumber pencemaran lingkungan yang cukup berat, sehingga harus segera ditutup demi mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan. Kalau ini tidak kita akhiri, maka beban pemulihannya akan sangat berat di kemudian hari," tegasnya.
Hanif juga menegaskan komitmen Kementerian LH dalam mengawal penyelesaian persoalan darurat sampah di Banjarmasin. “Kami memonitor setiap hari perkembangan di Banjarmasin. Kami juga akan membantu dengan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, jika sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, sering kali muncul berbagai kendala, termasuk potensi korupsi,” tambahnya.
Lebih jauh Hanif mengatakan, pengelolaan sampah di perkotaan tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah, melainkan harus melibatkan sektor swasta dan masyarakat. "Setiap kawasan mulai dari pasar, terminal, hotel, permukiman, hingga tempat ibadah wajib mengelola sampahnya sendiri. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan instruksi dan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya," kata Hanif.
Kepala Dinas LH Kota Banjarmasin, Alive Yusfa Love memaparkan langkah konkret kota Banjarmasin dalam mengatasi sampah di wilayah tersebut. "Pemerintah kota terus berupaya menangani dampak dari penutupan TPAS Basirih. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menertibkan TPS liar di beberapa titik dan mengurangi timbulan sampah yang sempat menumpuk," tutur Alive, Sabtu (1/3).
Tercatat lebih 600 ton sampah telah dibersihkan dari TPS liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan, sementara 100 ton sampah ditertibkan dari TPS liar di Simpang Empat Gerilya. Selain itu, sampah yang sebelumnya overload di TPS Jalan RK Ilir juga telah ditangani. Pemerintah kota juga telah mengangkut residu ke TPA Regional Banjarbakula sebanyak 200 ton per hari serta memanfaatkan fasilitas pemilahan sampah di 21 lokasi.
Pada bagian lain Gubernur Kalsel, Muhidin beberapa waktu lalu menegaskan komitmen untuk mengatasi permasalahan sampah di kabupaten/kota di Kalsel. "Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menangani masalah sampah ini," ujarnya.
Tercatat volume timbunan sampah di Kalsel sebesar 738.831 ton/tahun. Adapun sampah terkelola sebanyak 501.531 ton atau 81,42 persen dan yang tidak terkelola 137.250 ton pertahun atau 18,85 persen. Sebagian besar TPA di Kalsel masih menerapkan sistem open dumping yang tidak sesuai aturan sehingga terancam ditutup KLH. (H-1)