Kejagung Diminta Telusuri Aset Lain Milik Eddy Tansil

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan penelusuran aset lain milik Eddy Tansil, terpidana kasus pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun.

Dorongan ini muncul setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung menyerahkan sejumlah aset milik Bos PT Golden Key Group (PT GKG) tersebut sebesar Rp51,6 miliar.

Tri mengaku membawa amanah dari ayahnya, almarhum Rachmat Wangsasenjaya, yang merupakan salah satu dari 33 jaksa yang terlibat dalam proses penyitaan dan perampasan aset Eddy Tansil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata dia, tim jaksa saat itu telah melakukan penelusuran dan penyitaan aset secara maksimal, bahkan nilainya disebut melebihi tuntutan negara.

"Berdasarkan bukti yang ada, berdasarkan aset yang diserahkan kepada bank pemerintah, kemudian bank pemerintah itu Bapindo, BDN, BBD, Bank Exim, BNI, pada tanggal 14 Juli 1997 itu dijual asetnya ke PT Banten Java Persada. Totalnya Rp1.362.244.400 atau Rp1,36 triliun," kata Tri dalam keterangannya, Minggu (21/6).

Tri menyebut setelah ada penyerahan aset tersebut, pada tahun 2009-2010 terdapat lagi aset lainnya milik Eddy Tansil yang dijual melalui lelang. Dengan demikian, kata Tri, seharusnya sudah tidak ada lagi kewajiban Kejagung untuk membayar kewajiban uang pengganti.

"Penjualan aset Rp1,36 triliun. Kewajibannya Eddy Tansil Rp900 miliar, jadi ada selisih Rp400 miliar, harusnya Rp400 miliar paling tidak diserahkan kepada kejaksaan untuk membayar uang pengganti Rp500 miliar. Yang sisanya lagi Rp100 miliar tinggal bagaimana penjualan aset-aset sisanya itu," tutur dia.

Terlebih, lanjut Tri, ada kesepakatan bahwa apabila aset telah terjual ataupun dialihkan, maka kelebihan hasil penjualan harus dikembalikan ke negara.

"Sebelum penyerahan, Jaksa Agung, Jampidsus sudah mengingatkan, yang intinya kalau kalian menjual atau mentransaksikan dengan pihak ketiga, nilai dari transaksi tersebut, itu kelebihannya itu harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejagung akan menyetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti senilai Rp500 miliar. Itu prosedur hukumnya," ucap dia.

Namun, Tri menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai hasil penjualan aset maupun jumlah dana yang telah dikembalikan kepada negara.

"Kalau ada hasil penjualan lebih, itu seharusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Itu yang saya maksud pekerjaan 33 jaksa ini belum tuntas," ujarnya.

Lebih lanjut, Tri berharap Kejagung membuka kembali penelusuran aset Eddy Tansil secara menyeluruh agar proses pengembalian kerugian negara dapat dituntaskan.

Sebab, menurut dia, langkah tersebut tidak hanya penting untuk memaksimalkan pemulihan aset negara, tetapi juga untuk memberikan kepastian atas hasil kerja para jaksa yang telah menjalankan proses eksekusi aset sejak puluhan tahun lalu.

Sebelumnya, BPA Kejagung telah menyerahkan sejumlah aset milik Bos PT Golden Key Group (PT GKG), Eddy Tansil selaku terpidana kasus pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Aset yang diserahkan itu berupa uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (Rp51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (15/6).

Aset Eddy Tansil yang diserahkan tersebut diperoleh lewat negosiasi intensif dengan pihak bank.

Kuntadi menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka. Jika ditotal, aset Eddy Tansil yang diselamatkan berjumlah Rp82.680.537.548.

Sebagai informasi, Eddy Tansil menjadi koruptor yang berhasil mempermalukan Indonesia di tengah sorotan dunia atas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) rezim Orde Baru (Orba) di bawah kepresidenan Soeharto.

Sudah lebih 30 tahun Eddy Tansil "menghilang" dan tak ada pertanggungjawaban hukum atas kasus yang menjeratnya.

Mengutip dari berbagai pemberitaan media massa kala itu, pada 1991 berbekal kedekatannya dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT GKG.

Dia kemudian disebut berkongsi dengan Tommy Soeharto. Kredit itu digunakan Eddy Tansil untuk membangun pabrik petrokimia bernama PT Hamparan Rejeki, anak usaha PT GKG.

Namun, perusahaan itu nyatanya cuma akal-akalan belaka. Uang pinjaman yang diperoleh dari negara masuk ke kantong pribadi.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sejumlah Rp30 juta serta uang pengganti Rp500 miliar atas pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun-kurs saat itu-kepada Eddy Tansil satu tahun setelahnya.

Namun pada Senin, 6 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dan seketika membuat negara menjadi geger. Dia diduga kabur ke Singapura, lalu China.

(dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |