Jakarta, CNN Indonesia --
Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka alias ADG (30) disebut sempat mengajukan restorative justice (RJ) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan ruko di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
"Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Namun, Budi menyebut bahwa aksi perusakan yang dilakukan Adam Deni merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diproses secara profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," tutur dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adam Deni Gearaka alias ADG (30) sebagai tersangka kasus perusakan ruko di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Adam Deni pun kini telah resmi ditahan.
Aksi perusakan itu diketahui terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu, Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk.
Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan sejumlah kerusakan. Di antaranya, papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, serta properti ruko seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Tak hanya itu, Adam Deni juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko. Tujuannya, permintaannya dituruti.
Aksi tersebut kembali berlanjut pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, memeriksa rekaman CCTV serta menyita satu unit airsoftgun.
Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
7

















































