
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) belum menentukan pasal yang pas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sebab, perkaranya masih penyidikan umum.
“Walaupun sudah di (tahap) penyidikan, tapi, penyidikan nanti sebenarnya dengan penyidikan umum, ini akan membuat terang tindak pidana ini, menentukan pasalnya, dan menemukan siapa tersangkanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Cari Suap?
Harli mengatakan, kasus itu berkemungkinan masuk dalam kategori kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya suap dan gratifikasi yang terjadi.
“Nah maka, pengadaan bisa saja ada unsur kerugian negaranya, atau mungkin ada modus-modus lain yang kualifikasi deliknya bisa saja misalnya suap dan seterusnya,” ucap Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek Paksaan?
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Pemufakatan Jahat?
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)