Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sempat bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebelum mendapat proyek pengadaan motor listrik.
"Bahwa pada awal tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan saudara LP yang menjabat selaku wakil kepala BGN, dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Jumat (12/6).
Syarief menyebut setelah pertemuan itu, Andri mendapat informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, sejak Februari 2025, Andri secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.
Padahal, PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.
"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, saudara AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," tutur Syarief.
Tak hanya itu, Syarief mengungkapkan Andrie secara melakukan hukum juga melakukan mark up atau penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Di mana, sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan Andri.
"Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ucap Syarief.
Kini, Andri telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri saat ini juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony.
Syarief menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya juga melakukan mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyaaan resmi dari perwakilan atau kuasa hukum Lodewyk terkait perkembangan penyidikan kasus yang menjeratnya.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
6
















































