Kebijakan Boleh Rapat di Hotel Bawa Angin Segar

7 hours ago 1
Kebijakan Boleh Rapat di Hotel Bawa Angin Segar Ilustrasi rapat di hotel(MI/Rendy Ferdiansyah)

PEMERINTAH Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta berharap kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengizinkan ASN menggelar rapat di hotel akan memberi dampak positif bagi daerah. Hal tersebut diharapkan membawa angin segar bagi industri perhotelan.

"Prinsip utama kami (dari sisi pemerintah daerah) adalah mengedepankan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah DIY, Tri Saktiyana.

Setiap melaksanakan kegiatan harus memperhitungkan kedua hal tersebut, baik itu di hotel, maupun di kantor. Ia menjelaskan, menggelar rapat di hotel belum tentu lebih mahal dibandingkan menggelar rapat di kantor. Semua itu tergantung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraannya.

Ada kalanya rapat di kantor justru memerlukan biaya tambahan. Apabila peserta rapat banyak, paling tidak kita harus menyewa tenda, pendingin ruangan portabel, sampai jasa katering, sedangkan di hotel ataupun restoran semua itu sudah satu paket.

Ia menegaskan, hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran. “Kita informasikan saja ke kabupaten/kota, agar memilih yang paling efektif dan efisien," ucap Tri Saktiyana.

Dari sisi perekonomian, ia menilai, kebijakan Mendagri diyakini bisa lebih membantu pergerakan roda ekonomi di DI Yogyakarta. Pasalnya, perekonomian daerah tersebut masih ditopang oleh pariwisata dan pendidikan.

"Ini (kebijakan) mulai jalan, otomatis hotel, restoran, hingga sektor wisata juga akan ikut bergerak,” ungkapnya.

"Otomatis sektor pariwisata, terutama MICE (meeting, incentive, convention dan exhibition) juga lebih baik," imbuhnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DI Yogyakarta Deddy Pranowo Eryono mengungkapkan kebijakan efisiensi berdampak buruk bagi dunia perhotelan. Belanja negara untuk kegiatan MICE nyaris tidak ada. Bahkan, banyak karyawan hotel dan restoran di DI Yogyakarta terpaksa dirumahkan tanpa menerima gaji. Oleh sebab itu, kebijakan Mendagri tersebut diharapkan bisa menghidupkan kembali industri perhotelan, terutama di DI Yogyakarta.(M-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |