Izin Tambang Raja Ampat Dicabut, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Perizinan

1 day ago 6
Izin Tambang Raja Ampat Dicabut, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Perizinan Direksi PT Gag Nikel, Aji Priyo Anggoro mengambil gambar di lokasi terbuka penambangan yang sementara berhenti beroperasi di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025).(Antara Foto/ Olha Mulalinda)

WAKIL Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian politik dan keberpihakan nyata terhadap kelestarian lingkungan.

"Saya, atas nama Komisi XII DPR RI, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6).

Menurut Bambang, keputusan Presiden Prabowo mencabut izin tambang nikel di Raja Ampat itu menunjukkan bahwa negara hadir dan berpihak kepada masa depan ekologi Indonesia. Ia menilai Presiden tak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.

"Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat," lanjut Bambang.

Ia menegaskan bahwa Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi biasa, melainkan aset ekologis dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya. Bambang menyebut pencabutan izin tambang di Raja Ampat adalah simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata internasional. "Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara," ujarnya.

Selanjutnya Apa?

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukan titik akhir. Ia menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 2 hal lanjutan yang akan dikawal oleh Komisi XII DPR terkait usaha tambang di wilayah konservasi.

Pertama, proses pemulihan ekologis di area bekas tambang harus dilakukan. Kedua, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.

"Langkah ini adalah pesan kuat bahwa Presiden ingin Indonesia maju dari sektor sumber daya alam dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap kelestarian lingkungan," cetus Bambang. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |