Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Jalan Terus

19 hours ago 3
Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Jalan Terus Konferensi pers pencabutan izin usaha tambang nikel di Raja Ampat, Selasa (10/6/2025).(MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

PEMERINTAH resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hanya PT Gag Nikel yang IUP-nya tak dicabut oleh pemerintah. Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membeberkan alasan PT Gag tak dicabut izinnya karena dinilai pemerintah telah melakukan proses penambangan yang sesuai. 

“Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” ujar Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6). 

Bahkan, Bahlil menyebut penambangan yang dilakukan PT Gag Nikel sudah sesuai dengan amdal. Bahlil pun menegaskan PT Gag Nikel tetap akan bisa beroperasi.  

Bahlil juga menuturkan bahwa PT Gag Nikel merupakan dari aset negara. “Sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul, arahan bapak presiden kita harus awasi betul lingkungannya,” ucap Bahlil. 

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris  Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).

"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," papar Prasetyo dalam konferensi pers.

Empat perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat, yakni perusahaan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham izin usaha pertambangannya dicabut oleh pemerintah. 

Sementara PT Gag Nikel tak dicabut izin usaha pertambangannya. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |