
Berbeda nasib dengan empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, PT Gag Nikel bak menjadi anak emas. Anak usaha Antam itu tidak dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah tidak mencabut IUP kontrak karya PT Gag Nikel yakni karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Sekali pun PT Gag tidak kita cabut, kita atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya. Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang, jadi kita betul-betul awasi total terkait urusan di Raja Ampat," kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Raja Ampat, hanya satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel yang bisa berproduksi karena memiliki rencana kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang di dalamnya termasuk dokumen Amdal.
Empat perusahaan lain yang dicabut IUP-nya oleh pemerintah adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa dan PT Kawai Sejahtera Mining. Mereka dinilai melanggar, baik dari segi administrasi maupun secara lokasi yang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan langsung di lapangan, Bahlil menegaskan bahwa penambangan yang dilakukan PT GAG Nikel sudah baik dan sesuai dalam dokumen Amdal. Dengan begitu, hingga kini PT Gag Nikel diizinkan untuk terus beroperasi.
"Selama kita kawal arahan Presiden, kita harus awasi lingkungannya dan sampai sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," kata Bahlil.
Adapun PT GAG Nikel sudah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972, kemudian melakukan pendandatanganan Kontrak Karya pada 1998, dan seterusnya hingga 2002 pada tahap eksplorasi. Pada 2006-2008, PT GAG Nikel melakukan perpanjangan tahap eksplorasi, dan menjalani studi kelayakan pada 2008-2013, serta kegiatan kosntruksi pada 2015-2017. Perusahaan mulai berproduksi pada November 2017, serta mengantongi izin hingga November 2047. (Ant/E-3)