
DOKTER spesialis anak dari Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI) Shofa Nisrina Luthfiyani membagikan rekomendasi bagi orangtua agar anak bisa memiliki akses yang tepat ke gadget dan tidak mengganggu tumbuh kembang mereka.
Menurutnya, mengikuti acuan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), anak dari usia 0-2 tahun benar-benar tidak boleh mengakses gadget,
sementara untuk anak periode selanjutnya yaitu 2-5 tahun mulai dapat mengakses gadget namun harus tetap diawasi orangtua.
"Kalau anjuran dari IDAI itu, screen time (waktu terpapar gadget) itu sampai usia 2 tahun, itu tidak boleh sama sekali karena takutnya mengganggu perkembangan bahasa. Nah, untuk 2-5 tahun itu maksimal satu jam dalam sehari dan itu harus diawasi. Tidak boleh anak memegang gadget milik sendiri," kata Shofa, dikutip Jumat (25/7).
Pengawasan orangtua kepada anak saat mengakses gadget dibutuhkan agar anak bisa memahami batasan akses ke jenis-jenis konten yang sesuai untuk usia mereka, maupun mengenal batasan waktu mengakses gadget secara sehat.
Di samping itu, pengawasan yang tepat saat mengakses gadget oleh orangtua juga menjadi cara untuk mengarahkan anak agar tetap bisa
menjalani aktivitas lainnya seperti bermain yang memang menjadi kebutuhan aktivitas harian yang penting di usia tumbuh kembang anak.
Shofa mengatakan pengawasan anak saat mengakses gadget kerap terlupakan dan anak dibiarkan mengeksplorasi ruang digital sendirian
yang berakhir menimbulkan masalah pada tumbuh kembangnya.
Ia mencontohkan beragam masalah yang mungkin muncul di antaranya gangguan terhadap pola makan karena anak tidak memahami aturan jam makan ataupun membentuk gaya hidup sedenter yang tentunya anak jadi malas bergerak.
"Kalau tidak diawasi biasanya anaknya bisa mengalami gangguan misalnya jadi punya pola hidup sedenter. Terlalu banyak tiduran, hanya mau nonton dan main gim. Akhirnya anak kurang aktivitas fisiknya, nutrisinya juga bisa terganggu, atau bahkan anak jadi obesitas dan
perkembangannya jadi terganggu," katanya.
Rekomendasi ini sejalan dengan langkah yang diambil pemerintah dalam mendukung penciptaan ruang digital yang ramah anak.
Di samping menghadirkan aturan berupa Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Pemerintah juga mendorong agar orangtua aktif terlibat dengan mengawasi anaknya yang masih di bawah 17 tahun saat mengakses gadget. (Ant/Z-1)