Hoaks! Denda Tilang E-TLE Tidak Meningkat Jika Tidak Langsung Dibayar, Tetapi..

1 day ago 4
Hoaks! Denda Tilang E-TLE Tidak Meningkat Jika Tidak Langsung Dibayar, Tetapi.. Kamera ETLE di ruas jalan Jakarta.(Dok.Antara)

BEREDAR kabar di media sosial bahwa denda tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus membengkak jika tidak segera dibayarkan. Informasi ini disampaikan di salah satu  akun Instagram yang mengimbau masyarakat agar segera membayar denda dan mematuhi aturan lalu lintas.

Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, membantah narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa denda ETLE tidak akan bertambah hanya karena belum dibayar.

"Sangat salah kalau denda akan meningkat (jika tidak bayar tilang ETLE)," kata Kombes Komarudin saat dihubungi, Rabu (4/6).

Denda Bertambah jika Terus Melanggar

Menurutnya, denda hanya dikenakan setiap kali terjadi pelanggaran, bukan karena keterlambatan pembayaran. Jadi, jika seseorang terus melanggar aturan lalu lintas dan belum menyelesaikan pelanggaran sebelumnya, maka jumlah denda akan bertambah karena akumulasi pelanggaran, bukan karena menunda pembayaran.

"Denda dikenakan setiap kali melanggar. (Jumlah denda) disesuaikan dengan berapa kali melanggar," jelasnya.

Bagaimana dengan Pemblokiran STNK?

Komarudin membenarkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir apabila denda tilang tidak dibayar. Untuk membuka blokir tersebut, pelanggar wajib melunasi denda terlebih dahulu.

"Iya (diblokir). Jadi untuk buka blokir dibayarkan dulu denda tilangnya," tuturnya. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |