
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (26/2). Dia mengaku berstatus sebagai saksi untuk tersangka lain, dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
“Kurang lebih satu setengah jam secara efektif, saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saksi saudara Donny Tri Istiqomah,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
Hasto mengaku dicecar 52 pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurut dia, penggalian informasi mengulang pertanyaan sebelumnya. “Semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya, sehingga tinggal di-print, dan dikoreksi kembali apakah keterangan ada yang sama atau tidak,” ucap Hasto.
Menurut Hasto, tidak ada informasi baru dari perkaranya. Dia menilai KPK tengah mengulang kasus lama yang sejatinya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kemudian itu (keterangan) sudah saya cantumkan dengan yang sebenar-sebenarnya, dan dari ini artinya bahwa seluruh proses terkait perkara yang sudah inkrah sepertinya diulang kembali,” ujar Hasto.
Meski begitu, Hasto mengaku tidak mau memprotes KPK. Dia mau mengikuti semua aturan hukum yang berlaku dalam perkaranya.
“Sebagai warga negara yang patut hukum, dan warga negara yang sah, walaupun diulang kembali, ya saya ikutin semuanya dengan baik dengan penuh kedisiplinan,” kata Hasto.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2). Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buron paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-2)