
GUBERNUR Kalimantan Selatan, Muhidin, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang meminta atau menerima tunjangan hari raya (THR) dari pihak lain karena masuk kategori gratifikasi. ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas (pemerintah) untuk kepentingan pribadi.
"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lain," tegas Muhidin, Kamis (27/3).
Larangan ini bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan serta tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ditambahkan Muhidin, dalam upaya mendukung pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/001382/IP/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini menindaklanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui SE Nomor 7 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memastikan integritas di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam menghadapi perayaan hari raya keagamaan.
"Pejabat dan ASN diwajibkan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 30 hari kerja. Apabila menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, pegawai dianjurkan untuk menyalurkannya ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan dokumentasi yang jelas," kata Gubernur.
Di sisi lain, pihak perusahaan dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau penyelenggara negara. Untuk pelaporan gratifikasi atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi https://gol.kpk.go.id atau menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Kalsel melalui Inspektorat Daerah.
Selain itu, Muhidin juga menegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan serta mencegah praktik korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (DY/E-4)