
KEBIJAKAN pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri, dan personel TNI, seharusnya dapat menjadi panasea bagi mereka melakukan praktik korupsi. Gaji ke-13 dinilai sebagai bentuk kehadiran negara untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
"Dengan demikian, dengan peningkatan kesehateraan ini, maka sudah tidak terjadi praktik-praktik menyimpang," kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, kepada Media Indonesia, Rabu (3/6).
Ingin Kaya Jangan Jadi Abdi Negara?
Menurut Hibnu, selama ini tingkat penyimpangan yang dilakukan ASN memang cukup masif. Menurutnya, pemberian gaji ke-13 dari negara merupakan upaya menghadirkan kesejahteraan yang cukup bagi ASN. Dengan kesejahteraan itu, diharapkan integritas ASN juga dapat terbentuk.
"Ini bentuk pemenuhan dari negara atas kebutuhan para pegawainya. Mudah-mudahan dengan tambahan ini hal-hal yang negatif dapat dieleminir," ujar Hibnu.
Jika masih ada yang menganggap gaji ke-13 kurang, Hibnu meminta para ASN menyadari pilihan mereka masing-masing saat melamar sebagai abdi negara dan tidak membanding-bandingkan dengan gaya hidup yang mewah. Ia menyarankan para ASN yang ingin hidup kaya untuk kerja di sektor swasta.
"Kalau pengen kaya, ya, di sektor swasta," jelasnya. (Tri)