Festival Balon Udara Jadi Ancaman Serius Keselamatan Penerbangan Pesawat

14 hours ago 1
Festival Balon Udara Jadi Ancaman Serius Keselamatan Penerbangan Pesawat Festival Balon Wonosobo 2024 di Lapangan Candiyasan, Kertek, Jawa Tengah.(Dok. Antara)

KEBIASAAN menerbangkan balon udara tradisional sebagai hiburan masyarakat usai lebaran yang marak muncul di Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta, disebut sangat membahayakan keselamatan penerbangan pesawat, sehingga perlu dilarang.

Selama Lebaran 2025, sudah ada 19 laporan, dan satu di antaranya menyebabkan satu rumah dan mobil rusak di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kabupaten. Tulungagung, Jawa Timur.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menegaskan, tindakan masyarakat menerbangkan balon udara tanpa dibekali pengetahuan bisa membahayakan penerbangan dan merugikan masyarakat.

"Gangguan balon udara yang diterbangkan liar selama masa Lebaran 2025 tercatat ada 19 laporan. Kejadian terus berulang. Ini berisiko mengancam keselamatan penerbangan sekaligus merugikan masyarakat," beber akademisi Unika Semarang ini dalam penjelasannya, Jumat (5/4).

Menurut dia, balon udara tradisional yang terbang di ketinggian sekitar 30.000 kaki di jalur penerbangan dapat membahayakan aktivitas penerbangan, sebab bisa terisap mesin pesawat dan dapat menyebabkan mesin mati, terbakar, atau bahkan meledak.

Dia paparkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, tentang penggunaan balon udara tradisional dalam Kegiatan budaya masyarakat, bahwa setiap kegiatan menggunakan balon udara harus melapor ke kepolisian setempat.

Bahkan UU 1/2009 tentang penerbangan mengatur, setiap pelanggar diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dan jika balon udara yang diterbangkan dimuati petasan atau mercon,  dijerat  UU Darurat RI 12/ 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.  

Pada bagian lain Menteri Dalam Negeri melalui  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/2444/SJ, 29 Mei 2017 mengingatkan Kepala Daerah  tentang Pengelolaan Kawasan di Sekitar Bandar Udara dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Kepala Daerah diminta bersinergi dengan instansi terkait terhadap aktivitas dan potensi gangguan terhadap keselamatan penerbangan dan menyusun Perda  pengelolaan kawasan di sekitar Bandar Udara.

"Juga diminta  membentuk Tim Penertiban Pengelolaan Kawasan di sekitar Bandar Udara serta  mengoptimalkan peran Satpol PP untuk melakukan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah di sekitar bandar udara," kata dia

Lebih jauh dia katakan, kegiatan penerbangan balon udara tradisional, lokasinya ditentukan di  luar radius 15 kilometer dari bandara, ditambatkan pada tanah lapang jauh dari permukiman, pepohonan, tiang, kabel listrik dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta dilaksanakan saat matahari terbit hingga tenggelam.

Pemkab Wonosobo, lanjut dia, telah melakukan pembinaan dan perubahan kebiasaan pada masyarakat saat festival balon udara, yang tidak mengganggu penerbangan. Caranya a menambatkan tali, sehingga balon udara tidak terbang bebas.

"Mestinya daerah lain yang memiliki tradisi festival balon udara dapat meniru Wonosobo, sehingga kemeriahan dan perayaan tetap aman dan tidak mencelakakan," pungkas Djoko Setijowarno.  (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |