
PUSAT Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), yang dibuka pada Selasa (6/5). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari sistem inovasi pertanian nasional juga mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto khususnya pada pencapaian swasembada secara cepat dan singkat.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa varietas unggul adalah lini yang sangat penting dalam melakukan pengembangan dan juga kemajuan pertanian di Indonesia. “Karena itu kita terus berakselerasi dalam peningkatan produksi seperti penyediaan pupuk subsidi, mekanisasi dan tentu saja menyediakan benih unggul bagi semua petani yang setiap hari berproduksi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/5).
Sementara itu, Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati saat membuka dan menyampaikan materi pelatihan konsultan PVT mengatakan bahwa peran konsultan PVT harus dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan serta lahirnya benih unggul di Indonesia.
“Pelatihan Konsultan PVT ini dilaksanakan setelah 20 tahun sejak terakhir pelaksanaannya di tahun 2006. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman konsultan PVT tentang sistem PVT di Indonesia, dan menjadi panduan dalam mengakselerasi permohonan Hak PVT agar semakin banyak varietas unggul tersedia untuk petani. Apalagi sekarang kita sedang mendukung swasembada pangan yang membutuhkan benih atau varietas unggul,” kata Leli, Selasa, (6/5).
Berdasarkan materinya, Leli menyampaikan bahwa dasar hukum pengelolaan PVT telah mengikat pada UU no 29 tahun 2000 dan peraturan turunannya, termasuk Permentan 25 tahun 2021 tentang Penerapan Permohonan Hak PVT. “Karena itu kegiatan ini sangat penting karena permohonan Hak PVT tidak hanya dari dalam negeri saja tapi juga dari luar negeri. Dan kehadiran konsultan diharapkan mampu mengawal dalam setiap proses pemberian Hak PVT ini,” katanya.
Sebagai gambaran, Leli menjelaskan tahapan proses permohonan hak PVT meliputi pemeriksaan dokumen, pengumuman permohonan Hak PVT selama 6 bulan, pemeriksaan substansif dengan SLA maksimal 24 bulan, kemudian proses penerbitan sertifikat atau penolakan yang akan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
“Adapun jangka waktu perlindungan untuk tanaman semusim adalah 20 tahun dan tanaman tahunan 25 tahun. Tapi ingat, jangka waktu ini bisa saja berakhir di tengah jalan alias dibatalkan atau dicabut apabila ada hal-hal yang melanggar ketentuan,” katanya.
Sebagai informasi, PVT merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Kementerian Pertanian RI, berbeda dengan jenis HKI lain yang dikelola oleh Direktorat Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum RI. “Prinsipnya sama-sama kekayaan intelektual. Hanya saja PVT obyeknya adalah tanaman yang dalam aturan internasional tidak boleh dipatenkan. PVT merupakan sui generis dari paten,” katanya.
Dari sejarahnya, PVT memiliki banyak catatan dan rangkaian penting dalam mewujudkan ketahanan pangan terutama dari sisi penyediaan varietas atau benih unggul. Pada 1965, PVT telah meratifikasi perjanjian TRIPS. Pada 2000 lahir UU no 29 tentang PVT. “Tahun 2004 merupakan tahun dimulainya pelayanan publik PVT oleh kantor PVT yang saat ini sudah berganti nama menjadi Pusat PVTPP. Pada 2025 kami telah melayani 1.134 permohonan PVT dan 778 sertifikasi hal PVT yang diterbitkan,” katanya.
Apresiasi
Dalam acara yang sama, Kepala Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) Ciawi, Sukim Supandi, mengapresiasi kegiatan pelatihan PVT bagi para calon konsultan. Dia mengatakan pelatihan ini sudah sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo dan juga arahan langsung Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dalam mewujudkan swasembada pangan.
“Sejalan dengan Asta Cita, dalam hal ini Pusat PVTPP memiliki bagian penting dalam menjembatani inovasi dan teknologi dengan perlindungan hukum dalam penyediaan varietas dan benih unggul. Tentu saja, kontribusi pelayanan dan akselerasi perakitan varietas unggul baru yang sudah dilakukan tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga terstandar internasional,” katanya.
Sukim menambahkan Pelatihan Konsultan PVT akan dilaksanakan secara blended learning pada 6-9 Mei 2025 yang dilaksanakan secara daring, dilanjutkan pada 14-16 Mei 2025 dilaksanakan secara luring di BBPMKP Ciawi dengan jumlah peserta 40 orang terdiri dari 19 perorangan dan 21 orang dari badan hukum.
“Badan PPSDMP melalui BBPMKP memiliki fungsi meningkatkan kompetensi melalui pelaksanaan pelatihan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur. Jadi kalau kita kembali pada konteks akselerasi, setiap regulasi yang ditetapkan harus tersosialisasi dengan baik, termasuk standar pelayanan publik sehingga konsultan harus memfasilitasi dan membantu promosi, memberi informasi terhadap implementasi pelaksanaan yang berjalan,” jelasnya. (E-2)