Dua Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek

3 weeks ago 19
Dua Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin di kawasan Bukit Bulat, Solok Selatan, Selasa (15/4).(Dok. Polres Solok Selatan)

TIM gabungan dari Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin (illegal mining) di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Solok Selatan, Sumatra Barat, Selasa (15/4).

Kegiatan operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, serta melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam personel Polsek, dan satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.

"Benar, kami mengamankan 10 orang terduga pelaku tambang emas ilegal sistem manual di dua lokasi berbeda," ujar Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Hilmi Manossoh Prayugo Rabu (16/4).

Untuk mencapai lokasi tambang emas ilegal, tim harus berjalan kaki hingga 4 kilometer melintasi medan perbukitan dari ruas jalan Muara Labuh–Padang. Perjalanan yang memakan waktu sekitar empat jam itu berbuah hasil ketika tim menemukan aktivitas penambangan tengah berlangsung. "Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti," tambah Hilmi.

Dari penggerebekan tambang emas illegal itu, tim mengamankan 10 orang pekerja tambang dari dua titik berbeda yang diduga milik SN dan AS. Selain itu, turut disita barang bukti berupa dua unit hammer, dua unit blower, dan empat karung berisi material yang diduga mengandung emas.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Perdagangan, serta Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tak hanya itu, tim gabungan juga menutup lubang-lubang tambang, memasang garis polisi, dan menempelkan spanduk imbauan larangan keras terhadap aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |