DJKI Susun Peta Jalan Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

1 day ago 3
DJKI Susun Peta Jalan Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(Antara)

KEMENTERIAN Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah menyusun strategi jangka panjang guna memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional, salah satunya mempersiapkan peta jalan atau roadmap pengembangan kekayaan intelektual hingga 2045.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Razilu menjelaskan, peta jalan tersebut bertujuan untuk memastikan peran masing-masing kementerian dan lembaga dalam memperkuat perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia.

“Hari ini memang Indonesia belum memiliki peta jalan terkait apa yang harus dikerjakan dan dilaksanakan di tahun depan serta tahun berikutnya, dan seterusnya terkait pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual,” jelasnya kepada Media Indonesia di Gedung Kementerian Hukum pada Rabu (4/6).

Capai Target?

Razilu menegaskan bahwa roadmap tersebut menjadi penting sebagai panduan strategis agar kebijakan terkait pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual dapat mencapai target jangka panjang dan membantu memberikan arah yang jelas terhadap keberhasilan tujuan. 

“Seluruh pihak diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri atas ego sektoral masing-masing. Roadmap ini akan memberikan panduan kepada semua yang bergerak di bidang intelektual, inilah jalan yang harus kita lewati bersama. Tujuannya untuk mencapai hasil yang lebih optimal lagi,” kata pria kelahiran Button, 28 November 1965 itu.  

Leading Sector?

DJKI yang menjadi leading sector dari peta jalan Kekayaan Intelektual tersebut akan berkomitmen melibatkan berbagai pihak untuk memperkuat koordinasi dan memfasilitasi komunikasi untuk mencapai terus meningkatkan kuantitas kekayaan intelektual nasional.  

“DJKI akan menjadi leading sector. Ini menjadi prioritas nasional. Proses roadmap ini sudah berjalan dan akan dituangkan dalam peraturan presiden,” ungkap Razilu. 

Urgensitas perlindungan KI?

Selain itu, Razilu juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan. Jika terdapat aduan terkait pelanggaran terhadap KI, maka jalan mediasi lebih dulu ditempuh sebelum menggunakan upaya hukum. 

“Jadi harus ada mereka mengadu. Setelah melakukan pengaduan maka langkah awal yang kita lakukan adalah meminta agar mereka dimediasi melalui arbitrase, tidak langsung ke pengadilan. Dan rata-rata ada yang damai juga,” imbuhnya. 

Total Perkara?

Sepanjang 2025, pihak penegakan hukum KI, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menerima 27 aduan pelanggaran dan menyelesaikan 27 perkara. Atas dasar itu, DJKI terus mengembangkan pelayanan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada para pemilik karya melalui revisi undang-undang hak cipta dan desain industri yang saat ini sedang dirumuskan.

“Dalam menghadapi tantangan pelanggaran kekayaan intelektual di ranah digital, kita terus memperkuat penegakan hukum yang adaptif, termasuk mempertimbangkan penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa,” terangnya.

Kesadaran Masyarakat?

Lebih jauh, Razilu menuturkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI dalam bentuk digital juga saat ini terus bertumbuh. Hal ini juga terus didukung dengan kemudahan-kemudahan teknologi. 

“Kia punya tim bersama-sama dengan Komdigi yang secara rutin membahas perlindungan KI dalam bentuk digital atau konten. Jika terjadi pelanggaran, akan direkomendasikan oleh tim ini untuk diblokir situsunya, pada 2024 ada sekitar 250 konten yang kami rekomendasikan unttuk ditutup,” ujarnya. 

Layanan Mudah Diakses?

Selain itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menurutkan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, DJKI telah meluncurkan Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia, ekii.dgip.go.id. Inovasi ini merupakan pusat pembelajaran KI yang komprehensif serta mudah diakses dari mana saja dan kapan saja.

“Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI saat ini terus tumbuh. Hal ini perlu terus kita dukung dengan kemudahan-kemudahan teknologi. Ketika karya anak bangsa terlindungi, kepercayaan diri meningkat, investasi dalam inovasi tumbuh, dan mendorong kemajuan Indonesia di kancah global,” katanya.

Transformasi Digital?

Menurut Supratman, DJKI saat ini dinilai berhasil melaksanakan transformasi digital yang digalakkan oleh Kementerian Hukum untuk mewujudkan layanan hukum yang semakin mudah bagi masyarakat. 

“Tahun 2025, DJKI menambahkan fitur e-seal pada laman hakcipta.dgip.go.id sebagai proteksi tambahan berupa One-Time Password (OTP) untuk meningkatkan keamanan autentikasi pengguna,” urainya. 

Perluas Jangkauan?

Tidak hanya itu, BRIN juga berkomitmen untuk mendukung optimalisasi peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai upaya memperluas jangkauan pelindungan KI hingga ke seluruh pelosok nusantara.

“BRIN mendorong peran BRIDA di seluruh Indonesia untuk melakukan penelitian mendalam dan pendampingan terkait potensi indikasi geografis sebagai KI komunal bernilai ekonomi tinggi yang berasal dari keunikan produk-produk khas daerah masing-masing,” terang Supratman.

Program Unggulan?

Selanjutnya, untuk memperkuat pelindungan KI di tingkat daerah, DJKI juga meningkatkan kolaborasi yang komprehensif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak pelindungan KI melalui program sosialisasi yang masif dan pendampingan intensif bagi pemilik karya di daerah.

DJKI juga melaksanakan pencanangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) sebagai salah satu program unggulan dengan melakukan identifikasi wilayah-wilayah yang telah memaksimalkan potensi lokal dan mendorong perkembangan ekonomi kreatif melalui pelindungan dan pemanfaatan KI.

“Sebagai wujud apreasiasi atas dedikasi seluruh jajaran, melalui acara ini kami memberikan penghargaan kinerja kepada tujuh kantor wilayah terbaik dalam memajukan KI,” pungkasnya. (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |