
Ditreskrimsus Polda Sumut hanya mencatatkan tingkat penyelesaian perkara sebanyak 71% sepanjang 2024. Dari total 165 kasus yang ditangani sepanjang tahun lalu, cuma sebanyak 118 di antaranya yang dapat diselesaikan.
"Penegakan hukum bukan hanya soal penindakan, tapi menciptakan stabilitas ekonomi dan perlindungan lingkungan," ungkap Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus AKP Rismanto J. Purba, Rabu (21/5).
Pada 2024, Ditreskrimsus Polda Sumut menangani sejumlah kasus strategis yang menyentuh aspek ekonomi dan lingkungan. Di antaranya kasus korupsi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga kabupaten (Mandailing Natal, Batubara dan Langkat).
Kemudian penyelundupan satu ton sisik trenggiling, penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi serta peredaran barang impor ilegal, seperti mangga asal Thailand.
Menurut Rismanto, penanganan kasus-kasus tersebut membutuhkan keahlian teknis dan pengawasan berkelanjutan karena mencakup pelanggaran berskala besar. Hingga Mei 2025, tingkat penyelesaian perkara bahkan telah mencapai 102%.
Persentase itu mencakup penyelesaian kasus-kasus yang tertunda dari tahun sebelumnya. Data pada 2023 menunjukkan Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut menangani 14 kasus korupsi dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp60 miliar.
Pada 2023 mereka mengungkap 12 kasus penyalahgunaan subsidi gas elpiji 3 kilogram dan BBM senilai Rp2,33 miliar. Ditreskrimsus juga membongkar praktik pencurian listrik oleh 57 tambang bitcoin ilegal yang merugikan negara sebesar Rp19,7 miliar.
Sedangkan pada 2022, Ditreskrimsus Polda Sumut tercatat menangani 160 kasus dengan penyelesaian 105 kasus atau sekitar 65%. Pada tahun yang sama, nilai kerugian negara yang berhasil diamankan dari berbagai perkara tersebut sebesar Rp41,2 miliar.
Kasus-kasus besar kala itu mencakup penyelundupan komoditas ekspor ilegal, perdagangan satwa dilindungi serta pembalakan liar di kawasan hutan lindung.
Rismanto menegaskan, kerja-kerja penegakan hukum menjadi bagian dari menciptakan iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan. Namun dipastikannya, penegakan hukum juga tidak akan dapat berjalan efektif tanpa keterlibatan warga.
Untuk itu dia mengajak masyarakat membangun kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan, lingkungan hidup dan ekonomi daerah agar bisa tumbuh secara adil dan berkelanjutan. Dia mendorong partisipasi masyarakat untuk melapor bila menemukan pelanggaran hukum melalui layanan 110.(H-1)