
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta sebagai tersangka pada Sabtu (12/4). Arif diduga menerima suap dalam pengurusan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit," ungkap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Menurut Qohar, suap itu terjadi saat persidangan perkara korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum grup perusahaan itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti juga diajukan dalam tuntutan dengan besaran Rp937,558 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp11,880 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp4,890 triliun untuk Musim Mas Group.
Namun, majelis hakim yang diketuai Arif menjatuhkan putusan lepas alias onlsag atau menyatakan bahwa perbuatan para korporasi bukanlah bentuk tindak pidana. Menurut Qohar, putusan itu diketok karena adanya suap yang diterima oleh Arif dari pihak advokat berinisial MS dan AR.
"Diduga sebanyak Rp60 miliar," ungkapnya.
Suap itu diberikan melalui panitera berinsial WG dalam rangka pengurusan perkara agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag. Oleh karena itu, dakwaan perkara yang disusun JPU tidak terbukti.
Selain Arif, penyidik JAM-Pidsus juga menetapkan WG yang saat ini berstatus panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, MS, dan AR, sebagai tersangka. Penyidik menersangkakan WG dengan Pasal 12 huruf a jo 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, MS dan AR dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Adapun Arif dikenakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Kempatnya juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan. WG di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, MS dan Arif di Rutan Salemba cabang Kejagung, serta AR di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Qohar mengungkap, sejak Jumat (11/4) sampai hari ini, jajarannya sudah menggeledah sejumlah tempat, baik di Jakarta maupun luar Jakarta dan menyita uang dalam mata uang beragam, mulai dari rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan yen.
Arif menjadi hakim kelima yang ditetapkan sebagai tersangka oleh JAM-Pidsus dalam kurun waktu satu terakhir. Empat hakim sebelumnya berasal dari PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Rudi Suparmono yang sekaligus bertindak sebagai Ketua PN Surabaya.
Sebelumnya, dugaan korupsi terkait pemberian izin penerbitan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk goreng, ditangani jajaran JAM-Pidsus sejak 2022. (Tri/M-3)