Dicopot dari Kursi Pimpinan DPRD, Kader Golkar Lapor Mahkamah Partai

2 weeks ago 12
Dicopot dari Kursi Pimpinan DPRD, Kader Golkar Lapor Mahkamah Partai Kader Partai Golkar Henry Andrew George Wairara bersama pendukung(Dok.HO)

KADER Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara menggugat keputusan Ketua Umum Bahlil Lahadahlia yang telah menggantinya dari kursi Ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya ke Mahkamah Partai Golkar. Keputusan pergantian tersebut tertuang dalam surat nomor: B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 8 Februari 2025 perihal penetapan pergantian pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya.

" Kami hari ini mendaftarkan permohonan pembatalan surat DPP nomor 543 tanggal 8 Februari 2025 yang membatalkan klien kami pak Henry Wairara sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya. Surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang benar yaitu usulan dari DPD I sebagaimana diatur dalam keputusan Rapimnas tahun 2013," ujar Pengacara Henry, M. Alberto Soniwura di Mahkamah Partai Golkar, Rabu (26/2).

Alberto menegaskan landasan hukum dari penunjukan Henry sebagai Ketua DPRD Papua Barat Daya sesuai dengan keputusan Partai Golkar. Menurut Alberto, kliennya telah ditetapkan sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya sejak tanggal 31 Oktober 2024 melalui surat DPP nomor: B-447/DPP/GOLKAR/X/2024.

Meski pergantian jabatan publik sebagai hak partai politik, gugatan kubu Henry dilandaskan kepada putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUI-XX/2022 pergantian pimpinan DPRP meskipun menjadi hak partai politik tetapi harus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja bukan pertimbangan subjektif.

"Tidak pernah ada teguran atau evaluasi kinerja oleh Partai Golkar. Padahal MK sudah menegaskan pimpinan DPRD itu meskipun hak partai politik tetapi pergantiannya harus berdasarkan evaluasi kinerja bukan like or dislike," kata Alberto.

Alberto menegaskan langkah yang ditempuh ini, sebagai hak-hak konstitusional dari kliennya, yang juga dipilih berdasarkan amanah masyarajat melalui pemilihan langsung.

"Jadi menurut kami ini jelas perbuatan sewenang-wenang terhadap klien kami, dan kami tegas menyatakan akan menggugat untuk mempertahankan hak hak klien kami," pungkasnya. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |