
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penundaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR dan perintangan penyidikan hingga proses praperadilan rampun
“Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” kata anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Benny mengatakan pihaknya hanya bisa menindaklanjuti laporan Hasto soal dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkaranya. Dewas KPK mempersilakan penyidik menyelesaikan kasus Sekjen PDIP itu sampai ke tahap persidangan.
“Jadi kami menerima aduan tentang ketidakprofesionalan dari penyidik. itulah yang sedang kami proses. Dan nanti dari hasil itu akan ada analisanya, kesimpulannya, dan rekomendasinya,” ucap Benny.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Johannes L Tobing, pada Rabu (19/2) membuat permohonan ke Dewas KPK untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga proses praperadilan rampung.
“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Nah, jadi kita hormatin dulu,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Johannes mengatakan pihaknya sudah menerima panggilan praperadilan pada 3 Maret 2025. Dewas KPK diharap mempertimbangkan permintaan penundaan kasus itu sebelum pemeriksaan Hasto, besok, 20 Februari 2025. (P-4)