Buruh Angkut Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Truk Sumbu 3 selama Momen Lebaran

9 hours ago 2

loading...

Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan larangan operasional truk sumbu 3 atau lebih selama 17 hari saat momen Lebaran 2026. Foto/istimewa

JAKARTA - Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menyesalkan kebijakan yang melarang operasional truk sumbu 3 atau lebih selama 17 hari saat momen Lebaran 2026. Mereka mengkhawatirkan pekerjaan menjadi sepi sehingga akan menurunkan pendapatan secara drastis, mengingat sistem kerja mereka umumnya berdasarkan borongan atau harian yang tergantung volume barang.

Para buruh angkut ini biasanya hanya menunggu di sekitar pelabuhan atau pabrik. Mereka diminta para sopir untuk membantu memuat barang ke truk. Dengan semakin sepinya truk yang akan beroperasi akibat kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 nanti, pendapatan harian mereka hilang yang berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan hidup keluarga.

Beberapa dari mereka yang memiliki keterampilan lain mungkin bisa mencari pekerjaan serabutan untuk menyambung hidup. Tapi, pada umumnya kebanyakan dari para TKBM ini tidak memiliki keterampilan kerja dan hanya mengandalkan kekuatan fisik mereka sebagai kuli angkut barang untuk mendapatkan uang.

Baca juga: 5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026, Ini Daftarnya

Hasan Basri yang tinggal di sekitaran pabrik di Desa Cibodas, Kabupaten Bogor adalah salah satu buruh angkut barang yang sangat keberatan dengan kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat momen Lebaran nanti. Ayah 4 anak yang sehari-harinya hanya mengandalkan pekerjaan sebagai kuli angkut barang ini mengatakan bingung bagaimana harus membiayai keluarganya jika kebijakan itu sampai diberlakukan.

“Apalagi saat ini terjadi krisis pekerjaan dan PHK besar-besaran di sini karena banyak pabrik yang sudah tutup. Saya hanya mengandalkan pekerjaan sebagai kuli angkut barang saja untuk membiayai keluarga selama ini,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |