BNN tak Proses Hukum Pengguna Narkoba yang Dilaporkan Keluarga

1 week ago 14
BNN tak Proses Hukum Pengguna Narkoba yang Dilaporkan Keluarga Ilustrasi.(MI)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI berjanji tidak akan memproses hukum seseorang yang dilaporkan oleh keluarganya karena terindikasi memakai narkoba. Hal itu disampaikan Kepala BNN Martinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur.

"Kami jamin dan pastikan bahwa mereka yang melapor diri dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum," kata Martinus dalam konferensi pers, Senin (3/3).

Martinus mengatakan bahwa BNN telah menyediakan sarana untuk melaporkan seseorang yang terindikasi memakai narkoba, yakni IPWL atau institusi penerima wajib lapor. Ia berjanji bahwa orang yang dilaporkan itu tidak akan diproses hukum, namun akan direhabilitasi.

"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," ujarnya.

Martinus menegaskan, kerja-kerja pemberantasan narkoba juga memerlukan peran seluruh pihak, termasuk lapisan masyarakat.

Untuk itu, ia berharap seluruh lapisan masyarakat selalu aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya aktivitas narkoba.

"Selain itu, saya juga memohon agar masyarakat secara aktif terus mengawasi kerja-kerja BNN agar selalu bekerja profesional dalam penegakan hukum," tuturnya. (Fik/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |