Biaya Operasional Melambung, Angkutan Penyebrangan kian Terjepit

14 hours ago 3
Biaya Operasional Melambung, Angkutan Penyebrangan kian Terjepit Penguasaha angkutan penyebrangan kian terjepit lantaran biaya operasional tidak sebanding dengan pendapatan.(Dok.Istimewa)

GABUNGAN Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengeluhkan tingginya biaya operasional kapal penyeberangan yang tidak diimbangi dengan pendapatan.

“Kondisi operasional angkutan penyeberangan di seluruh Indonesia semakin memprihatinkan. Kenaikan biaya-biaya yang cenderung stagnan, dikarenakan untuk tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum mengalami penyesuaian,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo di Surabaya, Rabu (7/5).

Menurut Khoiri, kenaikan biaya yang terjadi tahun ini saja adalah kenaikan biaya SDM yang meningkat sekitar 6%, yang dipicu oleh kenaikan upah minimum regional (UMR) pada awal 2025, dan kenaikan kurs dolar yang rata-rata menyentuh angka Rp16.500.

"Kenaikan kurs dolar ini sangat berpengaruh pada kenaikan biaya perawatan, seperti spare part kapal yang 100% dipengaruhi oleh kurs dolar, kenaikan biaya pengedokan, dan beberapa biaya yang berhubungan dengan aspek keselamatan kapal," katanya.

Kenaikan biaya-biaya tersebut, dinilai semakin membuat selisih perhitungan antara tarif dengan biaya semakin besar. "Saat ini tarif yang berlaku pada angkutan penyeberangan mengalami kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8%," ujarnya.

Perolehan angka itu dikatakan Khoiri merupakan hasil hitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.

"Biaya tersebut dihitung dengan mengacu besaran biaya pada 2019, dengan kurs dolar AS  sekitar Rp13.900, sehingga dengan kenaikan-kenaikan biaya yang terjadi selama 6 tahun terakhir, maka selisih antara tarif dengan perhitungan HPP akan semakin besar," kata Khoiri.

"Dengan tarif yang kurang tersebut, kami juga harus memenuhi standar keselamatan dan standar kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Gapasdap berharap pemerintah dapat segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan agar keberlangsungan operasi tetap terjaga dan juga pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan dapat dilakukan.

Dalam rangka menunggu penyesuaian tersebut, ketika tarif yang berlaku belum sesuai dengan perhitungan biaya yang ada, Gapasdap juga berharap ada insentif yang diberikan kepada perusahaan angkutan penyeberangan. Antara lain seperti pengurangan biaya kepelabuhanan, perpajakan, PNBP, dan bunga perbankan.

"Jika kondisi tersebut tidak diperhatikan, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |