BGN Sangkal Mitra SPPG Untung Rp1,8 Miliar per Tahun dari Program MBG

8 hours ago 12

loading...

Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara menanggapi informasi mengenai perolehan laba mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mencapai Rp1,8 miliar per tahun dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara menanggapi informasi yang beredar di ruang publik mengenai perolehan laba mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) yang mencapai Rp1,8 miliar per tahun dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) . Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan.

Ia menekankan, bahwa penyelenggaraan MBG tidak dirancang sebagai skema keuntungan instan, melainkan sebagai instrumen pelayanan publik berbasis standar mutu dan tata kelola yang akuntabel. Baca Juga: Wakil Kepala BGN: Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000 per Porsi, Bukan Rp15.000

“Angka Rp1,8 miliar yang beredar merupakan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi investasi, penyusutan aset, serta biaya operasional lainnya. Program MBG dirancang untuk menjamin kesiapsiagaan fasilitas dan mutu layanan, bukan untuk memberikan keuntungan berlebih kepada mitra. Standar yang ditetapkan justru mencerminkan komitmen pada kualitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan program,” ujar Sony dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).

Sony menjelaskan, pelaksanaan MBG mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut mengatur mekanisme pembiayaan, standar fasilitas, tata kelola operasional, hingga sistem pengawasan dan evaluasi secara komprehensif.

Dalam regulasi itu, alokasi anggaran rata-rata Rp15.000 per hari per penerima manfaat telah mencakup bahan baku, biaya operasional riil (at cost), serta insentif fasilitas SPPG. Insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per hari operasional dan diberikan berbasis ketersediaan layanan (availability-based), bukan berbasis jumlah porsi yang diproduksi.

"Dengan asumsi kapasitas layanan maksimal 3.000 penerima manfaat per hari, insentif Rp6.000.000 tersebut ekuivalen dengan Rp2.000 per porsi. Artinya, insentif merupakan bagian terintegrasi dalam struktur pembiayaan Rp15.000 per menu dan bukan tambahan di luar pagu anggaran," tegasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |