Banten Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB

5 hours ago 2
Banten Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB (MI/HO)

GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB tersebut dimulai 1 Juli-31 Oktober 2025.

"Menjelang masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB berakhir di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB," ungkap Andra Soni dalam keterangannya, Jumat (27/6). Selain itu, antusias masyarakat dalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini menjadi pendukung perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

"Kami memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB di bawah tahun 2025 dan cukup melakukan pembayaran untuk 2025 saja," katanya. Ia berharap program tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. 

"Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya," katanya.

"Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak," sambungnya. Ia juga mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh samsat wilayahnya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB. "Pelayanan diupayakan  tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajib pajak," ujarnya. 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |