Bahlil Tegaskan Kerusakan Pulau Piaynemo yang Viral di Medsos adalah Hoaks

20 hours ago 5
Bahlil Tegaskan Kerusakan Pulau Piaynemo yang Viral di Medsos adalah Hoaks Pegawai PT Gag Nikel menunjukan kolam penampungan air tambang di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025).(ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa video viral yang menampilkan kerusakan lingkungan di Pulau Piaynemo, Raja Ampat, adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. Ia memastikan bahwa kawasan wisata andalan Raja Ampat tersebut tidak terdampak aktivitas pertambangan nikel.

Pernyataan ini disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, hari ini. Ia juga menayangkan video kondisi terkini Pulau Piaynemo sebagai pembanding terhadap cuplikan yang beredar di media sosial.

“Kalau kita lihat di media sosial, seolah-olah Piaynemo (pusat geopark dan pariwisata Raja Ampat) mengalami kerusakan lingkungan. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu,” ujar Bahlil.

Ia meminta masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi. Terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan dan aktivitas industri.

"Saya mohon kepada saudara-saudara sebangsa dan setanah air agar tidak langsung percaya begitu saja. Kita harus bisa membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” tegasnya.

Bahlil juga menjelaskan kondisi di Pulau Gag, lokasi operasi PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk. Menurutnya, tidak ada kerusakan terumbu karang ataupun pencemaran laut yang disebabkan oleh aktivitas tambang di wilayah tersebut.

“Dari total 13.000 hektare wilayah Pulau Gag, hanya sekitar 260 hektare yang dibuka untuk aktivitas tambang. Dari luas itu, lebih dari 130 hektare sudah direklamasi. Bahkan sekitar 54 hektare di antaranya telah dikembalikan kepada negara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang. Khususnya di kawasan-kawasan yang berdekatan dengan kawasan konservasi atau pariwisata unggulan.(Bob/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |