Aturan WFH: Ponsel ASN Wajib Aktif, Slow Respons 5 Menit Kena Sanksi

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat dalam sepekan tetap berjaga alias standby.

Ia meminta agar gawai para ASN tetap aktif, sehingga pekerjaan tidak terhambat.

"Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location," kata Tito dalam dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam paparannya, ASN wajib merespons panggilan/pesan dalam kurun waktu kurang dari 5 menit saat WFH. Tito pun menyiapkan sejumlah konsekuensi bagi mereka yang melanggar.

Pertama bagi mereka yang tak merespons dua kali panggilan, maka akan diberikan teguran lisan.

Kedua, tak merespons dalam kurun waktu lima menit tanpa alasan akan dikenakan teguran tertulis.

Lalu terakhir bagi ASN yang melakukan kesalahan berulang, maka akan dikenakan evaluasi kinerja dan sanksi administratif.

Pemerintah menerapkan skema kerja WFH bagi ASN satu hari seminggu setiap hari Jumat demi efisiensi energi menghadapi konflik global.

"Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Namun, pada saat yang sama, Tito menyampaikan ada beberapa jabatan ASN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tak ikut kebijakan WFH.

Mengutip dari paparannya, terdapat 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Dua di antaranya, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Lalu untuk di tingkat Kabupaten/Kota terdapat 12 jabatan ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Salah satu di antaranya ialah camat dan lurah/kepala desa.

Berikut di bawah ini daftarnya:

Provinsi:

* Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
* Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
* Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
* Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
* Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
* Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
* Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
* Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
* Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
* Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat; dan
* Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten/Kota:

* Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
* Jabatan Administrator (Eselon III);Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
* Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
* Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
* Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
* Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
* Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
* Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
* Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
* Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
* Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

(mnf/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |