Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, diduga turut menerima uang dari pihak swasta. KPK akan menindaklanjuti dugaan tersebut.
"Penyidik juga terus mendalami dan menelusuri yang kemudian ada dugaan bahwa VLA ini selain mendapatkan sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR juga ada dugaan penerimaan dari swasta lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/9) malam.
Budi menjelaskan penyidik akan mendalami motif, inisiatif, dan lain sebagainya mengenai dugaan pemberian itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini semuanya nanti akan didalami motif, inisiatif pemberian dari pihak swasta kepada VLA ini terkait dengan apa. Karena ini diduga di luar dengan proyek-proyek yang ada di PUPR," ucap Budi.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, yakni pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Vinna Ledy sebelumnya juga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun, belum ada informasi perihal pemeriksaan tersebut.
Di hari yang sama, KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman untuk mendalami proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.
(ryn/gil)

4 hours ago
2

















































