
ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, segera turun tangan dengan memfasilitasi mediasi antara pihak pengembang dan pemilik unit.
Itu guna menghentikan polemik antara pemilik hunian apartemen dan pengembang kembali mencuat ihwal penerbitan Akta Jual Beli (AJB). Meskipun para penghuni apartemen Gallery West Residence telah melunasi pembayaran unit mereka, namun pengembangnya, AKR Land Development tak kunjung menunaikan kewajiban tersebut.
“Terkait permasalahan antara pemilik hunian apartemen dengan pengembang, saya pikir Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat harus memfasilitasi untuk melakukan mediasi,” ujar Nabilah di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ketentuan Hukum?
Nabilah juga menekankan pentingnya pemerintah memastikan seluruh ketentuan hukum terkait pemecahan alas hak sebagai syarat penerbitan AJB dilaksanakan sesuai prosedur. Ia menyebut, pengembang tidak bisa seenaknya menahan AJB karena dokumen tersebut merupakan hak mutlak konsumen setelah pelunasan dilakukan.
“Ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang untuk pemecahan alas hak harus segera dilakukan sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat yang sudah membayar lunas justru dikorbankan karena kelalaian atau ketidakjelasan dari pengembang,” lanjutnya.
Akses Terbatas?
Sejumlah penghuni mengaku sudah bertahun-tahun tinggal di unit mereka tanpa memegang AJB, yang menyebabkan keterbatasan akses terhadap hak-hak hukum seperti pengajuan kredit, balik nama, maupun jual-beli unit secara sah.
Komisi D DPRD DKI, yang membidangi urusan pembangunan dan infrastruktur, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Nabilah menyebut, peran pemerintah daerah sangat penting dalam mengawasi praktik pengembang, agar tidak merugikan masyarakat serta menjaga iklim investasi yang sehat di sektor properti.
Sudah Lunas?
Sebelumnya, kuasa hukum penghuni, Putri Sekar Langit, menegaskan, para pemilik unit telah melunasi pembayaran sejak lama, bahkan ada yang telah belasan tahun, namun hingga kini AJB sebagai bukti kepemilikan yang sah belum juga diterbitkan.
"Ketiadaan AJB ini menempatkan status kepemilikan klien kami dalam ketidakpastian hukum yang sangat merugikan. Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi kepastian hukum dan perlindungan investasi para pemilik unit," ujar Putri.
Beban Pajak?
Masalah ini diperkeruh dengan rutinnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PT AKR Land Development tanpa dasar pertelaan yang jelas. Alhasil, hingga saat ini para pemilik dibebankan PBB tanpa adanya Nilai Perbandingan Proporsional yang sah.
"Ini berarti tidak ada acuan yang jelas untuk membagi beban PBB antar unit, sehingga merugikan klien kami sebagai wajib pajak," tambah Putri.
Tak Digubris?
Para pemilik telah berkali-kali melayangkan surat resmi kepada PT AKR Land Development guna meminta klarifikasi maupun penyelesaian atas persoalan AJB ini. Namun pengembang tidak pernah memberikan jawaban yang jelas maupun komitmen nyata.
"Hal ini menunjukan pengabaian, tidak hanya terhadap kewajiban hukum tetapi juga tanggung jawab moral sebagai pengembang. Ini yang membuat warga kecewa dan meragukan profesionalisme PT AKR Land Development," ucap Putri. (Cah/P-3)