
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) kepada Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati Bandar Lampung.
Penasihat hukum YATBL, Dendi Rukmantika mengatakan laporan terhadap Muhammad Kadafi di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional.
”LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025, mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ungkap Dendi melalui keterangannya, Rabu (7/5).
Dendi mengatakan Muhammad Kadafi dilaporkan atas dugaan empat pelanggaran sekaligus, yakni pemberian ijazah tanpa hak, pelaksanaan wisuda ilegal, manipulasi sistem keuangan mahasiswa, dan penyalahgunaan jabatan. Ia menjelaskan pemberian ijazah tanpa izin terjadi pada November-Desember 2024. Sementara pelaksanaan wisuda ilegal terjadi pada 22 Februari 2025.
”Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal,” imbuhnya.
Sementara dugaan pelanggaran manipulasi sistem keuangan mahasiswa terjadi pada Januari 2025. Dendi mengatakan Kadafi mengubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai. Perubahan itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang terbit pada 21 Januari 2025.
”Penyalahgunaan jabatan, tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi,” ungkapnya.
Dendi menjelaskan Universitas Malahayati merupakan perguruan tinggi yang sah didirikan dan dikelola oleh YATBL. Akta notaris universitas itu tercatat dengan nomor 117 Tahun 1992. Berdasarkan perubahan terakhir yang tercatat di Kemenkumham, struktur kepemimpinan yayasan telah ditetapkan dan diakui secara hukum.
”Namun, pada 23 September 2024, terjadi tindakan sepihak oleh dua oknum pengurus yayasan (Sekretaris dan Bendahara) yang tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah,” jelasnya.
Dua oknum tersebut memberhentikan Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati dan mengangkat Muhammad Kadafi sebagai rektor melalui SK Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024. Dendi menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan. Tidak hanya itu, keputusan tersebut juga dilakukan saat masa jabatan Achmad Farich belum berakhir.
”Yayasan mengeluarkan SK Nomor 001/ALTEK/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan sah kepada Achmad Farich. Namun, hingga saat ini Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” terang dia.
Dendi menyatakan kliennya menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap Muhammad Kadafi, termasuk penanganan atas dugaan pidana di bidang pendidikan dan keuangan. Kemudian pengembalian kontrol kampus kepada kepemimpinan yang sah berdasarkan keputusan pembina dan akta yayasan yang telah disahkan Kemenkumham.
”Pemeriksaan dan audit aliran dana kampus sejak penguasaan ilegal dimulai. Perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa dan dosen, termasuk keabsahan ijazah dan proses akademik mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Kadafi merespon laporan tersebut. Pengacara Kadafi, Sopian Sitepu menyatakan kliennya siap menghadapi laporan tersebut.
"Kami sangat siap menghadapi laporan dari rekan, Bapak Muhammad Kadafi diangkat secara sah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris dan Bendahara YATBL dan Nomor 81/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum YATBL yang sudah disahkan oleh Menkumham sesuai akta Nomor 7 tahun 2023," ujar dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (7/5).
Sopian mengatakan apa yang dilaporkan oleh pihak YATBL yang diwakili kuasa hukumnya Dendi Rukmantika dengan LP Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025 tidak benar. Sebab, kata Sopian, Kadafi adalah anak kandung dari pembina YATBL berinisial RB.
"Menurut pendapat kami, laporan tersebut tidak benar. Universitas Malahayati adalah sah dan sudah terdaftar di Departemen Pendidikan Tinggi. Mengenai masalah keuangan merupakan kewenangan Rektor sesuai Pasal 63 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang bertujuan untuk menjalankan operasional universitas," katanya.
Sopian menjelaskan masalah ini adalah masalah keluarga. Dia menilai masalah ini tidak perlu diselesaikan secara hukum.
"Bapak Muhammad Kadafi adalah anak kandung dari Bapak RB sebagai Pembina YATBL dan Ibu Rosnati Syech sebagai istri sah dari Bapak RB, artinya sosok Bapak Muhammad Kadafi pada YATBL bukan suatu sosok yang tiba-tiba muncul, dan jelas asal-usulnya, sehingga yang terjadi sebenarnya adalah masalah keluarga bukan masalah hukum," jelasnya. (M-3)