Akses Rumah Subsidi Kian Luas, Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR

21 hours ago 6
Akses Rumah Subsidi Kian Luas, Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR Akses pembiayaan rumah subsidi makin luas(Dok. BP Tapera)

PEMERINTAH terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), pemerintah memperluas akses pembiayaan dengan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.

Fungsinya tak hanya sebatas menghimpun dana, tetapi juga melindungi kepentingan peserta melalui skema gotong-royong.

BP Tapera mengemban visi besar untuk membantu MBR memiliki hunian layak.

Salah satu langkah penting yang diambil adalah penerbitan kebijakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang memberikan kemudahan signifikan, seperti pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta percepatan waktu penerbitan izin PBG dari 45 hari menjadi maksimal lima hari.

Pemerintah bahkan menginisiasi program BENAR PKP sebagai upaya menjamin kualitas rumah subsidi dan perlindungan bagi penerima manfaat terhadap potensi kelalaian pengembang.

Langkah progresif lainnya dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 pada April lalu. Regulasi ini menetapkan besaran penghasilan dan kriteria MBR yang diperluas agar lebih banyak masyarakat dapat menikmati fasilitas pembiayaan rumah subsidi. Jika sebelumnya batas maksimal penghasilan berada pada angka Rp8 juta untuk yang telah menikah, kini angka itu diperluas menjadi hingga Rp14 juta per bulan, tergantung wilayah domisili dan status keikutsertaan dalam program Tapera.

Permen tersebut menyusun pembagian zonasi berdasarkan indeks kemahalan konstruksi dan rata-rata pengeluaran, guna memastikan pendekatan berbasis keadilan geografis.

Zona satu mencakup wilayah Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB dengan batas penghasilan maksimal Rp10 juta bagi yang sudah menikah.

Sementara zona dua mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan sekitarnya dengan batas Rp11 juta. Zona tiga meliputi wilayah Papua dan sekitarnya dengan batas Rp12 juta, sedangkan zona empat—yang meliputi Jabodetabek—diberikan batas maksimal Rp14 juta bagi peserta Tapera.

350.000 Unit Rumah Disiapkan untuk MBR pada 2025

Pemerintah melalui BP Tapera menargetkan pembangunan 350.000 unit rumah untuk MBR pada tahun 2025, yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Strategi distribusi rumah subsidi ini dirancang menyasar berbagai segmen profesi, seperti 20.000 rumah bagi guru, 30.000 unit untuk tenaga kesehatan, hingga 20.000 rumah bagi pekerja migran.

Tidak hanya itu, alokasi rumah juga disiapkan untuk tentara, buruh, petani, nelayan, ASN dari berbagai kementerian dan lembaga, hingga pekerja informal seperti ojek online dan asisten rumah tangga.

Langkah lintas sektor ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pengembang perumahan, dan lembaga keuangan. Tujuannya tidak hanya mempermudah akses pembiayaan, tetapi juga memberi kepastian terhadap kesinambungan program perumahan nasional.

Bagi bank penyalur dan pengembang, pendekatan segmentasi ini memberi jaminan pasar yang lebih stabil, sekaligus mendukung keberlanjutan proyek perumahan bersubsidi.

Sejak pemerintahan Presiden Prabowo dimulai pada 20 Oktober 2024 hingga 28 Mei 2025, tercatat sudah 178.962 unit rumah berhasil dibangun.

Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Mei 2025 saja, sebanyak 138.089 unit rumah telah mendapatkan bantuan pembiayaan KPR bersubsidi.

Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan merupakan kunci sukses mempercepat realisasi kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Dengan dukungan regulasi baru, sinergi lembaga, serta penyesuaian batas penghasilan berdasarkan zonasi, pemerintah optimis pembangunan perumahan nasional dapat terus digenjot.

Upaya ini diharapkan bukan hanya menjawab kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia. (RO/Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |