Ahmad Dhani Menyesal Menghina Marga Pono dan Mengeluarkan Pernyataan Seksis

16 hours ago 4
Ahmad Dhani Menyesal Menghina Marga Pono dan Mengeluarkan Pernyataan Seksis Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo mengaku menyesal setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh MKD DPR, Rabu (7/5)(Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez )

ANGGOTA Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo mengaku menyesal setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Dia disanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap dua laporan yang ditujukan kepadanya.

Awalnya Anggota MKD Mangihut Sinaga menanyakan apakah Ahmad Dhani menyesal ihwal pernyataan-pernyataannya yang menuai kontroversi. Karena pernyataannya selain melanggar norma adat juga norma Pancasila.

"Pertanyaan saya selanjutnya mempertegas, apa merasa menyesal ada penyesalan daripada pernyataan sendiri-sendiri karena itu tadi tidak semata-mata hanya melanggar norma Pancasila tapi norma-norma adat, kebiasaan dan hal-hal yang lain juga sudah ada di dalam dan juga kepatutan-kepatutan yang lain juga sudah ada di dalam. Bagaimana, merasa menyesal teradu?" kata Mangihut di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

Ahmad Dhani mengaku menyesal. Dia janji tak berbicara sembarangan lagi.

"Ya, saya kalau, apa, mengetahui setelah semuanya ini yang mulia, ya saya menyesal dan tidak akan berbicara sesuatu yang out of the box," ucap dia.

MKD DPR menyatakan anggota Komisi X Ahmad Dhani Prasetyo melanggar kode etik karena penghinaan terhadap marga Pono, serta pernyataan berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora Dito Ariotedjo dan PSSI pada Maret 2025. Ahmad Dhani dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan meminta maaf kepada dua pengadu.

Ahmad Dhani sejatinya dilaporkan musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. Pengaduan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono menjadi porno oleh Ahmad Dhani.

MKD juga memproses laporan lainnya terhadap Ahmad Dhani. Pengadu Joko Priyoski melaporkan Ahmad Dhani karena ucapan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora dan PSSI. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |