
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Berikut ini adalah syarat lengkap untuk mendapatkan BSU Rp600 ribu tahun 2025, serta informasi penting lainnya.
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
BSU adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh berpenghasilan rendah dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2025, bantuan ini akan dicairkan sebesar Rp600 ribu secara sekaligus.
Syarat Lengkap Mendapatkan BSU Rp600 Ribu
Agar dapat menerima bantuan subsidi gaji ini, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Terdaftar dan aktif sebagai peserta hingga April 2025.
3. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima bukan bagian dari Aparatur Negara seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, atau Kepolisian.
5. Tidak menerima bantuan sosial lainnya
Seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM pada tahun yang sama.
6. Bekerja di sektor formal
Termasuk buruh pabrik, karyawan toko, guru honorer, dan pekerja formal lainnya.
Jadwal Pencairan BSU 2025
BSU Rp600 ribu akan disalurkan mulai Juni 2025, sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli), masing-masing Rp300 ribu. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh.
Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru
- Lengkapi profil pribadi, termasuk data KTP dan informasi pekerjaan
- Cek notifikasi status penerima. (Z-10)