
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengevaluasi kebijakan wajib bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum untuk berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu.
Ia mengatakan, tercatat sebanyak 96% pegawai termasuk ASN Pemprov DKI mematuhi kebijakan tersebut. Sisanya, kata Pramono, 4% pegawai tidak mematuhi kewajiban menggunakan transportasi umum akan mendapat pembinaan.
"Yang 4%, tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/5).
Lebih lanjut, Politikus PDIP itu menjelaskan untuk bisa mengawasi kepatuhan penggunaan transportasi umum dalam satu hari tiap pekan ini, Pramono mendapat laporan langsung dari anak buahnya.
"Hampir semua rata-rata tadi menggunakan dan mereka foto dan mengirim kepada saya. Jadi foto pejabat hari ini di HP saya banyak sekali," ujarnya.
Sejauh ini, kepatuhan anak buahnya dalam dua pekan terakhir masih cukup tinggi. Hal itu ditunjang fasilitas angkutan umum yang memadai seperti Trans-Jakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta.
"Kenapa bisa tinggi? Karena memang pertama parkirnya kita tidak perbolehkan di sini. Yang kedua sarana transportasi yang selama ini mengangkut ASN kita tidak keluarkan dari depo-depo yang ada," ungkap Pramono.
Diketahui, dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025, Pramono menginstruksikan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat dan pulanh kerja, serta bermobilitas untuk pelaksanaan tugas setiap Rabu.
Angkutan umum tersebut meliputi Trans-Jakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Instruksi ini dikecualikan untuk pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Dalam pelaksanaannya, semua pegawai Pemprov DKI wajib melaporkan aktivitas menggunakan transportasi umum dengan cara swafoto atau selfie. Foto tersebut dilaporkan oleh admin kepegawaian di tiap perangkat daerah masing-masing. (P-4)