13 Santri Ponpes Ora Aji jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

1 day ago 4
13 Santri Ponpes Ora Aji jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan (MI/AGUS UTANTORO)

POLRESTA Sleman membenarkan telah menetapkan 13 santri Pondok Pesantren Ora Aji yang dipimpin Gus Miftah sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang santri pondok pesantren yang sama. Namun, ke-13 santri tersebut tidak ditahan. Alasannya, mereka kooperatif dan empat di antaranya masih di bawah umur.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan, para santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dilaporkan oleh seorang santri berinisial KDR, asal Tabalong, Kalimantan Selatan.

Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.

Menurut dia, kejadian itu berawal dari tuduhan terhadap KDR. "Klien saya dituduh sering mencuri dan juga menjual air galon yang totalnya mencapai Rp700.000," kata Heru.

Dikatakannya, penganiyaaan yang dilakukan menyebabkan kliennya, KDR mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit. Sedangkan Penasihat Hukum Pondok Pesantren Ora Aji yang beralamatkan di Dukuh Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Adi Susanto membantah terjadi penganiayaan terhadap santri berinisial KDR. "Yang terjadi adalah perbuatan spontan, karena mereka mengetahui jika KDR adalah orang yang selama ini meresahkan," katanya.

Menurut dia, ke-13 santri yang kemudian dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah para korban pencurian yang dilakukan oleh KDR. "Memang tidak terlalu besar. Ada yang kehilangan Rp20.000 dan ada pula yang kehilangan Rp700.000. Namun seberapa pun besarnya bagi para santri yang mondok, uang tersebut sangat bermanfaat bagi mereka," katanya.

Dikatakan pernah diupayakan penyelesaikan secara damai diantara korban dan 13 santri. Namun, ujarnya, upaya damai ini tidak membuahkan hasil. "Korban minta kompensasi hingga Rp2 miliar yang tentu saja sulit dipenuhi," katanya.

Setelah gagal upaya damai, ternyata para santri ini telah dilaporkan ke polisi.
Adanya upaya damai ini, dibantah oleh penasihat hukum KDR, Heru Lestarianto. Ia menegaskan tidak pernah ada upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

Setelah upaya damai, menurut Adi Susanto, gagal tercapai, ke-13 santri pun kemudian balik melaporkan KDR ke polisi dengan pokok pengaduan telah melakukan penggelapan hasil penjualan air galon. "Saya sekaligus menjadi kuasa hukum ke-13 santri ini," katanya. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |