Undang-Undang akan Direvisi, Ojol Masuk Kategori UMKM Tahun Depan

4 days ago 11
Undang-Undang akan Direvisi, Ojol Masuk Kategori UMKM Tahun Depan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman(Dok. MI/Susanto)

MENTERI Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada 2026 mendatang. Adapun salah satu isi revisi UU UMKM tersebut adalah memasukkan ojek online (ojol) dalam kategori UMKM.

"Jadi saya mau sampaikan dulu, jadi treatmentnya ojek online dan dari internal kami juga sedang mempersiapkan rencana revisi undang-undang UMKM yang kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026. Apa salah satu isinya revisi undang-undang UMKM itu? Memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil dan menengah," kata Maman seusai acara Halal Bihalal dengan Kementerian UMKM di Smesco, Jakarta, Selasa (15/4).

Lebih lanjut, Maman menyampaikan bahwa hal tersebut penting untuk dilakukan karena selama ini para penggiat ojek online belum memiliki payung hukum yang lebih jelas.

"Sampai hari ini kan aspirasinya kan sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol ini, inilah yang nanti akan kita siapkan. Namun mohon dipahami karena kami juga perlu konsolidasi di internal struktur ini di kementerian baru, pengajuan revisi UU UMKM akan kita dorong nanti di tahun 2026," bebernya.

Dengan masuknya ojol ke dalam kategori UMKM, Maman menyebut bahwa fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada penggiat ojek online akan mengikuti fasilitas-fasilitas insentif untuk pengusaha-pengusaha mikro dan lain-lainnya.

Adapun insentif-insentif yang akan didapatkan oleh para penggiat ojek online antara lain adalah subsidi BBM untuk UMKM, insentif LPG 3kg dan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Akses pembiayaan KUR itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha mikro, pengusaha kecil, dan menengah dengan bunga 6%. Pinjaman dari 1 juta sampai 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dan nanti beberapa fasilitas-fasilitas yang lain. Terus insentif pajak 0,5% bagi omzet pendapatan yang di bawah Rp4,8 miliar. Lalu yang kelima peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia, jadi artinya semua beberapa fasilitas-fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM ke depan juga akan kita berikan kepada teman-teman ojek online seperti itu," tandasnya.  (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |