Tukang Gigi Tidak Bisa menggantikan Peran Dokter Gigi

4 days ago 4
Tukang Gigi Tidak Bisa menggantikan Peran Dokter Gigi Ilustrasi(freepik.com)

KETUA  Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) drg. Usman Sumantri menegaskan dokter gigi tidak bisa digantikan perannya oleh tukang gigi karena secara medis, anatomik, dan fisiologi profesional tukang gigi tidak dicetak secara ilmu kedokteran. 

"Apakah bisa tukang gigi menggantikan peran dokter gigi? Itu sudah pasti tidak bisa, karena itu berbeda sekali. Menjadi dokter gigi bukan sekedar mencabut gigi, membuat gigi palsu tetapi profesi dokter gigi memang pendidikan tinggi yang panjang dan ketat termasuk pelatihan klinis," kata Usman dalam konferensi pers, Selasa (15/4).

Realitas sosialnya tukang gigi merupakan praktek tradisional yang berkembang di masyarakat yang hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan yang sederhana tanpa tindakan medis dan dengan Izin praktek tertentu. Tukang gigi juga bukan bagian dari tenaga kesehatan resmi.

"Tidak menempuh pendidikan kedokteran gigi dan tidak menempuh pendidikan formal dan tidak dibekali pemahaman tentang anatomi patologi, serta penelitian," ujarnya.

Meski begitu terdapat masalah yang dokter gigi di Indonesia. Yaitu perihal distribusi yang masih belum merata. Hal itu terlihat angka Cek Kesehatan Gratis (CKG) paling banyak adalah perihak gigi. Diketahui dokter gigi di Tanah Air mencapai 52.700 dan sekitar 5.000 diantaranya merupakan dokter gigi spesialis sementara sisanya merupakan dokter gigi umum.

"Dokter gigi memang mempunyai masalah distribusi, jika dilihat rasionya 1:5.000 penduduk. Jika dilihat dari sisi jumlah maka sudah memadai, namun dari sisi distribusi maka itu bermasalah karena dokter gigi banyak yang di kota-kota besar," ungkap Usman.

Di Jakarta saja dokter gigi bisa mencapai 2 ribu orang. Sementara di daerah Maluku, Maluku Utaram Sulawesi Tengah rata-rata hanya 22 orang. Sementara dokter spesialis rasionya 1:55.000 penduduk. 

Berdasarkan data dari PDGI 57,6 persen penduduk Indonesia memiliki masalah gigi dan mulut tetapi hanya 10 persen yang mendapatkan perawatan dari dokter gigi.

Sebelumnya terdapat pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang menyinggung tentang peningkatan kompetensi tukang gigi sebagai solusi atas kekurangan dokter gigi di Indonesia, memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya komunitas dokter gigi.

PB PDGI melihat ini bukan sebagai perdebatan soal profesi, melainkan sebagai momentum strategis untuk mendorong transformasi layanan kesehatan gigi yang lebih terintegrasi, aman, profesional, dan sesuai regulasi yang berdampak pada kesehatan sistemik masyarakat Indonesia. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |