
KETUA Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2). Suami Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu itu terseret tiga kasus, salah satunya yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita turut terlibat dalam dugaan ini. Ita dan Alwin awalnya mengumpulkan seluruh pejabat tinggi di Semarang pada akhir November 2022.
“HGR (Hevearita) menyampaikan bahwa kepala OPD (organisasi perangkat daerah) harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB (Alwin Basri),” kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Beberapa bulan setelahnya, PT Deka Sari Perkasa diminta menjadi penyedia meja dan kursi untuk SD di Semarang. Itu atas perintah Alwin setelah bertemu dengan Sekretaris Disdik Mohammad Ahsan.
Deka Sari Perkasa merupakan perusahaan yang dikuasai oleh tersangka Rachmat Utama Djangkar. Dalam pengadaan meja dan kursi ini, KPK menemukan informasi yang menjelaskan proyek tidak didasari oleh pengajuan usulan.
KPK juga menemukan adanya permintaan Alwin ke Kadis Pendidikan Bambang Pramusinto untuk mengusulkan anggaran proyek meja dan kursi senilai Rp20 miliar pada Juni 2023. Perusahaan Rachmat diminta menjadi pemenang dalam proyek tersebut.
Untuk menyukseskan permintaan itu, Hevearita bersama DPRD Semarang mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2023 tentang APBD-P Tahun Anggaran 2023.
“Di mana dalam perda sudah masuk anggaran pengadaan meja kursi untuk SD senilai Rp19,2 miliar, di Dinas Pendidikan yang mana pada awalnya APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya senilai Rp900 juta,” ucap Ibnu.
Dalam persetujuan akhir, Deka Sari Perkasa diminta mengajukan meja kursi fabrikasi SD senilai Rp10,7 miliar. Lalu, ada juga pemesanan kursi senilai Rp7,6 miliar.
“Bahwa atas keterlibatan dari AB (Alwin Basri) membantu RUD (Rachmat) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” ujar Ibnu.
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin terseret dalam tiga dugaan rasuah. Itu, berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, dan pemotongan uang kepada Bapenda Semarang.
Mbak Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Aias Undang-UnGung Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (P-4)