Siasat Karyawan Kuras Uang TikTok Vilmei Rp1,28 M: Kirim Gift Paus

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan modus dalam dugaan penggelapan uang Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei yang dilakukan oleh karyawannya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Z selaku karyawan dari Vilmei, A yang juga kekasih dari Z serta L yang berperan menampung uang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan uang yang digelapkan oleh para tersangka itu merupakan uang hasil afiliator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang afiliator, di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu enggak disentuh, duit di situ ya terkumpul aja," kata dia saat dihubungi, Selasa (1/9).

Berdasarkan keterangan Vilmei selaku korban, uang hasil afiliator itu diduga dibelikan koin TikTok oleh tersangka. Kemudian, koin itu digunakan untuk membeli gift dan dikirimkan ke akun TikTok tersangka.

"Jadi dari akunnya Vilmei beli koin, setelah dalam bentuk koin, dia beli gift, misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka," ucap Verdika.

Gift tersebut kemudian diuangkan oleh para tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari, namun hal ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kalau pengakuan ya tetap untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah, belanja barang, harian," tutur Verdika.

Verdika menyebut pihak TikTok juga akan dimintai keterangan dalam perkara ini. Salah satunya untuk menghitung jumlah total uang Vilmei yang diduga digelapkan tersangka.

"Kita masih panggil pihak TikTok, jadi nanti TikTok yang mengkalkulasikan, memberikan keterangan bahwa dari akunnya korban itu dibelikan koin sebanyak sekian sekian-sekian ke mana," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik konten kreator TikTok Vilmei.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana menyebut penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ia mengatakan ketiganya juga telah dilakukan penahanan.

"Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/8).

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan karena Hubungan Kerja atau Profesi. Para tersangka terancam lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(dis/isn)

placeholder

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |