Jakarta, CNN Indonesia --
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy mengungkapkan surat pengalihan tambahan kuota haji reguler menjadi haji khusus ke Duta Besar Kerajaan Arab Saudi merupakan permintaan lisan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur.
Fuad Hasan juga sekaligus duduk sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Hal itu disampaikan Muhadjir saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk Terdakwa Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/9). Muhadjir dihadirkan karena sempat menjadi menteri agama ad interim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menanyakan satu pertanyaan spesifik, Pak. Bapak pernah menandatangani surat atas nama Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B-206 tanggal 4 Juli 2022 yang kemudian ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi atas nama Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Muhadjir.
"Baik. Bisa bapak terangkan, surat ini berkaitan dengan apa?" lanjut jaksa.
"Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler kemudian dialihkan menjadi haji khusus," terang Muhadjir.
"Isinya adalah 'Kami menghargai dan seterusnya menjadi kebanggaan dan seterusnya'. Substansi dari surat ini apa sih pak sebenarnya? Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang pak? Itu dulu pertanyaannya. Jawab saja pak. Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang?" tanya jaksa lagi.
"Iya," kata Muhadjir.
"Oke. Apakah surat ini terbit atas kepentingan bisnis seseorang?" ujar jaksa.
"Asosiasi," imbuhnya.
Jaksa terus mengonfirmasi Muhadjir perihal pihak yang meminta surat tersebut dikirimkan dan dikirim ke perwakilan Arab Saudi.
"Apakah surat ini terbit atas kepentingan bisnis seseorang?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Muhadjir.
"Apakah surat ini terbit atas kepentingan bisnis asosiasi?" tambah jaksa.
"Tidak," ucap Muhadjir.
"Apakah surat ini terbit atas kepentingan pengusaha yang bekerja untuk haji khusus?" tanya jaksa lebih spesifik lagi.
"Tidak," aku Muhadjir.
"Bapak kenal atas nama Fuad Hasan Masyhur? Kenal tidak?" tanya jaksa mendalami.
"Kenal," jawab Muhadjir.
"Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?" cecar jaksa lagi.
"Iya, secara lisan iya," kata Muhadjir.
Jaksa kembali bertanya ke Muhadjir perihal urusan Fuad Hasan dengan dirinya sehingga meminta diterbitkan surat perihal pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler menjadi haji khusus dan dikirim ke Duta Besar Kerajaan Arab Saudi.
"Apa urusannya seorang Fuad? Fuad ini siapa? Kok bisa memengaruhi seorang Menteri Ad Interim mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi?" tanya jaksa penasaran.
"Saya tidak tahu karena yang datang itu adalah atas nama asosiasi, kemudian beliau yang berbicara," kata Muhadjir.
Muhadjir menuturkan pernah ditemui oleh Fuad dan lebih dari tujuh orang lain di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam pertemuan itu, hanya Fuad yang mewakili organisasi Forum Sathu yang berbicara.
"Baik pak. Tadi kami tanya, surat ini terbit atas kepentingan permintaan seseorang, betul ya pak?" tanya jaksa mengonfirmasi dan dibenarkan oleh Muhadjir.
"Apakah kepentingan itu orang atas nama Fuad Hasan Masyhur?" lanjut jaksa.
"Saya rasa tidak," ucap Muhadjir.
Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhadjir nomor 6. Pada poinnya, BAP tersebut berisi perihal tambahan kuota haji khusus sebanyak 10.000 di tahun 2022 dan inisiatif Forum Sathu untuk mengalihkannya menjadi haji Mujamalah.
Masih dalam BAP tersebut, Fuad disebut meminta Muhadjir untuk membuat surat yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Selanjutnya, untuk visa dan paspor dan lainnya akan ditangani oleh Forum Sathu.
Atas permintaan Fuad tersebut, Muhadjir berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo dan disetujui untuk membuat surat dimaksud.
"Namun, pada saat setelah saya membuat surat itu, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan penggunaan kuota haji tambahan tersebut menjadi visa Mujamalah atau undangan ditolak oleh pemerintah Arab Saudi. Hal itu disampaikan secara lisan oleh Sekjen Kemenag saat itu Muhammad Aqil Irham. Seingat saya setelah itu Fuad Hasan Mansyur menemui saya dan memberitahu bahwa permintaan melalui surat tersebut ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi." Itu betul Pak?" ucap jaksa mengonfirmasi BAP.
"Betul," jawab Muhadjir.
Jaksa lantas mengonfirmasi lebih jauh hubungan Muhadjir dengan Fuad.
"Kami ingin mengonfirmasi jauh lebih detail ya. Apa hubungan bapak dengan Fuad Hasan Masyhur sehingga seolah-olah orang ini bisa memengaruhi, bisa intervensi, bisa menginginkan seorang seperti bapak bisa mengirimkan surat menggunakan kop berlambang Garuda?" tanya jaksa.
"Tidak ada hubungan apa-apa," jawab Muhadjir.
"Lah ini Pak, Fuad Hasan Masyhur loh yang menemui bapak itu," ucap jaksa.
"Iya, tapi saya tidak melihat dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi," kata Muhadjir yang menjabat Menteri Agama Ad Interim selama 20 hari di tahun 2022.
"Oke pak. Bapak pernah dapat uang dari pak Fuad Hasan Masyhur atau tidak?" cecar jaksa.
"Sebelumnya tidak," tutur Muhadjir.
"Sekarang sudah?" lanjut jaksa mengonfirmasi.
"Sekarang kenal ya," kata Muhadjir.
"Pernah mendapat uang dari yang bersangkutan? Uang?" tegas jaksa.
"Tidak ada," ujar Muhadjir.
"Pernah mendapat fasilitas dari Fuad Hasan Masyhur?" tanya jaksa lagi.
"Tidak," imbuhnya.
"Pernah mendapatkan umrah gratis dari Fuad Hasan Masyhur? Baik bapak maupun keluarganya bapak?" tanya jaksa.
"Tidak ada," ungkap Muhadjir.
"Nah, pertanyaan terakhir pak, sebelum dilanjutkan oleh rekan kami yang lain, mengapa surat ini terbit atas permintaan Fuad, pak?" tanya jaksa masih penasaran.
"Saya tidak tahu, karena waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin bisa dipakai atau pihak kementerian tidak bisa menggunakan. Kemudian asosiasi menemui saya, kalau tidak salah lebih dari tujuh orang di kantor Kemenko PMK, kemudian menyampaikan itu. Kemudian saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan ya kalau memang bisa, tidak ada, saya kira eman-eman (sayang) karena untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah. Gitu saja," terang Muhadjir.
"Baik, kami sudah bisa tangkap. Jadi, esensi dari surat ini adalah memberikan kesempatan kepada pihak asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atas kuota yang tidak terserap itu ya, diberikan kesempatan kepada mereka untuk mengelolanya kira-kira seperti itu. Begitu ya pak?" tanya jaksa.
"Iya, tapi dengan catatan asal ada persetujuan dari Pemerintah Saudi," jawab Muhadjir.
Dalam kesempatan ini, jaksa turut menanyakan Muhadjir apakah ada surat-surat terkait lainnya yang dikirim ke pihak Arab Saudi atau tidak.
Muhadjir mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
Sebanyak empat orang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
(fra/ryn/fra)

4 hours ago
3

















































