Roy Suryo Buka Suara Terkait Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

8 hours ago 2
Roy Suryo Buka Suara Terkait Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).(ANTARA FOTO/Fauzan)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menghadiri pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5).

Dalam pemeriksaan itu, Roy Suryo mengaku telah menjawab 24 pertanyaan sejak mulainya pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ditunda pada pukul 12.00 WIB untuk keperluan ishoma.

"Saya sendiri tadi ya, sudah sampai pertanyaan ke-24 dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5).

Roy mengatakan, dirinya dipanggil polisi pada hari ini untuk mengklarifikasi peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2025. Ia menyebut bahwa dirinya berada di sebuah rumah makan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk mengikuti acara buka puasa bersama dengan komunitas otomotifnya.

"Locus delicti dan tempus delicti-nya 26 Maret, saya pegang itu. Jadi kalau bukan itu yang ditanyakan, saya keberatan untuk menjawab," ujarnya.

Roy juga menyoroti terkait surat panggilan polisi yang tidak mencantumkan nama terlapornya.

"Pelapornya ada, pasal-pasalnya lengkap, tapi nama terlapornya tidak dicantumkan. Kalau begini, saya berhak untuk tidak menjawab karena bisa jadi terlapornya saya sendiri," ucapnya.

Selain itu, Roy juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, khususnya terkait penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Menurutnya, tidak semestinya pasal-pasal dalam UU ITE digunakan tanpa adanya barang bukti berupa dokumen elektronik. 

"Dan yang penting, barang elektroniknya tidak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? 'Nggak ada, Pak' 'Loh, kalau nggak ada, ya gimana penyidik?' Kenapa nggak ada dokumen elektronik? Ini undang-undang informasi transaksi elektronik," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tiga orang saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya, hari ini. Namun, hanya dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dua saksi yang hadir yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka hadir ke ruang pemeriksaan pada pukul 10:05 WIB.

“Update jadwal pemeriksaan klarifikasi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, RS dan TS hadir," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5). 

Selain Roy Suryo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lain berinisial ES. Namun, hingga waktu yang ditentukan, ES tak kunjung datang.

"Sementara untuk ES tidak hadir," ujarnya. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |